Salin Artikel

Hubungan Asmara Kandas, Pemuda di Mataram Ancam Sebar Video Mesum dengan Mantan Kekasihnya

MATARAM, KOMPAS.com - AHP (21), pemuda asal Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram terkait dugaan pelanggaran transaksi elektronik.

AHP mengancam akan menyebarkan video asusila mantan kekasihnya, PF (18), karena memilih untuk menikah dengan pria lain.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah korban yang beralamat di lingkungan yang sama, melaporkan kejadian pengancaman yang terjadi pada 25 Januari 2022 lalu.

Kadek mengungkapkan, awalnya pelaku dan korban menjalin hubungan asmara pada tahun 2018 hingga 2021. Selama masa tersebut, keduanya sempat berhubungan intim dan direkam video oleh pelaku menggunakan ponsel milik pelaku.

Video tersebut masih tersimpan hingga saat ini.

Seiring berjalan waktu, hubungan asmara keduanya kandas hingga akhirnya korban memilih menikah dengan orang lain.

"Ketika pelaku mengetahui bahwa si korban (PF) akan menikah dengan pria lain, maka pada hari Selasa 25 Januari 2022 sekitar pukul 12.44 Wita, pelaku mengirim pesan WhatsApp berupa foto korban dalam keadaan telanjang yang di-screenshot dari hasil video hubungan intimnya pada saat keduanya berpacaran," ungkap Kadek dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/5/2022).

Kadek mengatakan, foto hasil tangkapan layar tersebut dikirim ke nomor WhatsApp korban disertai dengan pesan yang berbentuk ancaman dengan kata-kata kotor.

Korban yang merasa keberatan akhirnya melaporkan hal itu ke Polresta Mataram.

"Barang bukti yang telah diamankan berupa Hp korban dan pelaku, serta screenshot percakapan WhatsApp yang memuat gambar (foto) asusila," ungkap Kadek.

Atas peristiwa tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 45 ayat (1) juncto 27 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 Miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/24/180119378/hubungan-asmara-kandas-pemuda-di-mataram-ancam-sebar-video-mesum-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke