Salin Artikel

Pengadilan Tinggi Banten Nyatakan Rezky Aditya Ayah Biologis Anak Perempuan Wenny Ariani

SERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabulkan gugatan Wenny Ariani, dan menyatakan aktor Rezky Aditya merupakan ayah biologis anak yang dilahirkan Wenny Ariani.

Kepastian itu disampaikan oleh Humas PT Banten, Binsar Gultom saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (24/5/2022).

Binsar mengatakan, sidang putusan itu digelar pada 20 Mei 2022 lalu dengan ketua majelis hakim Solahudin dengan hakim anggota Victor Selamat Zagoto dan Immanuel Sembiring.

"Perkara itu telah diputus pada tanggal 20 Mei 2022 oleh majelis hakim, amar putusannya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang," kata Binsar saat dihubungi melalui nomor ponselnya, Selasa.

Hakim kasus kopi bersianida itu menjelaskan, bahwa putusan itu juga mengabulkan gugatan Wenny Ariani dan menyatakan tergugat melawan hukum.

"Menyatakan seorang anak perempuan yang lahir di Jakarta 3 Maret 2013 sesuai akta kelahiran yang dikeluarkan DKCS Jakarta Selatan adalah anak biologis dari tergugat atau terbanding (Rezky Aditya)," jelas Binsar.

Dikatakan Binsar, hakim mengabulkan banding Wenny Ariani mengacu pada putusan Mahkaman Kokstitusi No 46/PUU-VIII/2010.

"Yang juga dikuatkan saksi ahli dari penggugat atau pembanding Arist Merdeka Sirait. Dia mengatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, serta ayahnya," kata Binsar.

Diketahui, Wenny Ariani mengajukan gugatan kepada Rezky Aditya ke PN Tangerang.

Gugatan Wenny Ariani terdaftar dalam nomor perkara 746/Pdt.G/2021/PN Tng.

Kemudian, Wenny Ariani juga meminta Rezky Aditya melakukan tes DNA. Tes dilakukan untuk mendapatkan bukti bahwa putri yang dilahirkan Wenny Ariani benar adalah anak kandung Rezky Aditya.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/24/173832578/pengadilan-tinggi-banten-nyatakan-rezky-aditya-ayah-biologis-anak-perempuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke