Salin Artikel

Tak Sengaja "Ngopi" di Tambang Diduga Ilegal yang Masuk Kawasan IKN...

Siang itu kami hendak menuju ke Desa Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Tujuannya, melihat dari dekat lubang bekas tambang batu bara yang dikabarkan mencemarkan air bersih warga.

Kami pun menepi di sebuah warung tepi Jalan Samboja-Sepaku.

"Ini tempatnya di Kilo Lima, Kecamatan Samboja, Kutai Kertanegara," ujar ibu penjaga warung saat ditanya di mana tepatnya kami menjejakkan siang itu.

Anggukkan kepala kami tak digubris sang ibu yang sibuk mengaduk kopi saset.

Saat asyik mengobrol sembari menyesap kopi, sebuah jalan berbatu selebar sekitar enam meter di samping warung menarik perhatian kami.

"Jalan ke mana itu Bu?" tanya Zakarias kepada ibu penjaga warung.

"Ke tambang," jawab dia, singkat.

Kami penasaran dengan jawaban si ibu. Sebab, tidak ada papan pemberitahuan yang menunjukkan bahwa kawasan itu merupakan kawasan tambang.

Tim kemudian mencoba menyusuri jalan batu tersebut. Rupanya, jalan menurun yang dapat dilihat jelas dari jalan itu menuju ke tumpukan batu bara yang cukup luas.

Sejumlah orang tampak sedang memasukkan pecahan batu bara ke dalam karung menggunakan sekop.

"Ini ditambang di mana Pak?" tanya Fabian.

"Di Bukit Tengkorak sana," jawab dia.

"Di mana itu?" timpal Fabian.

"Itu di sana," sembari menunjuk sebuah bukit, dekat dari tempat kami berada.

Bapak itu mengatakan lagi, setelah ditambang dari Bukit Tengkorak, batu bara akan dikumpulkan terlebih dahulu di sini. Kemudian dibawa ke Balikpapan menggunakan truk kontainer.

"Terus dikirim ke Surabaya pakai kapal," kata dia.

"Ini satu karung berapa duit?" Fabian bertanya lagi.

"seribu dua ratus," jawab dia.

Fabian kemudian bertanya lagi perusahaan mana yang mengerjakan aktivitas penambangan.

Si bapak tersenyum, kemudian menjawab, "ya enggak ada". Ia kembali menyerok kepingan batu bara dan memasukkannya ke dalam karung.

Kami menyudahi percakapan. Setelah itu, kami kembali ke tepi jalan untuk melanjutkan perjalanan.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur Pradarma Rupang mengatakan, aktivitas tersebut patut diduga adalah penambangan batu bara liar alias ilegal.

Ia mengatakan, aktivitas tambang ilegal di Kalimantan memang setelanjang itu. Sangat terbuka dan dipersepsikan tidak tersentuh hukum.

"Di Kalimantan Timur, menurut catatan tahun 2018-2021, ada 151 titik tambang ilegal. Setelah dikerucurkan di kawasan IKN, ada sekitar 67 titik," ujar Rupang.

"Dan seluruh aktivitas tambang ilegal itu sangat telanjang, sangat terbuka, sangat nyata," lanjut dia.

Ia melanjutkan, keuntungan aktivitas tambang ilegal memang sangat menggiurkan. Keuntungan bisa empat hingga lima kali lipat lebih dari nilai modal.

Kehadiran tambang-tambang ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara, lanjut Rupang, merupakan ironi.

Di satu sisi, pemerintah mengumbar janji bahwa pembangunan ibu kota baru dapat memperkuat pengawasan perusakan lingkungan di Kalimantan.

Tapi di sisi lain, sebenarnya perusakan alam terjadi nyata di depan mata dan tidak kunjung ditindak.

"Jadi, bagaimana bisa masyarakat percaya bahwa pembangunan IKN ini akan memperkuat pengawasan, merehabilitasi lingkungan, menyejahterakan warga, sementara di sisi lain kejahatan lingkungan terjadi telanjang di depan mata, tetapi tidak ada yang tersentuh hukum," ujar Rupang.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/22/101232478/tak-sengaja-ngopi-di-tambang-diduga-ilegal-yang-masuk-kawasan-ikn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke