Salin Artikel

Propam Periksa Oknum Polisi di Sikka yang Aniaya Selingkuhannya

R diduga menganiaya selingkuhannya N (21) di sebuah kafe di Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, pada Selasa (17/5/2022).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Sikka, AKP Margono mengatakan, hingga kini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan.

"Masih ditangani oleh Propam. Pemeriksaan beberapa saksi sudah dilakukan," ujar Margono saat dihubungi, Kamis (19/5/2022).

Margono menjelaskan, pada dasarnya pihaknya akan memproses pelaku sesuai aturan yang berlaku.

"Ya, nanti kalau memang terbukti akan diproses. Sementara kita masih dalami," katanya.

Sebelumnya korban N menuturkan, peristiwa itu bermula ketika ia sedang tidur di dapur kafe tempatnya bekerja.

Tiba-tiba pelaku datang tanpa berkata-kata, lalu memukulnya di bagian wajah menggunakan sandal.


"Dia masuk dengan alasan cas handphone. Tanpa berkata apa-apa langsung memukul pelipis saya dengan menggunakan sandal tumit," ujar N, Selasa malam.

Usai penganiayaan itu, N langsung dibawa ke RSUD Tc. Hillers Maumere karena mengalami luka robek di pelipis.

Selanjutnya, atas bantuan pemilik kafe, ia melaporkan kejadian itu ke Polres Sikka, Selasa malam.

N mengaku, dirinya hendak mengakhiri hubungan R. Sebab, perlakuan R selalu membuatnya tidak nyaman. Namun, R tidak mau, bahkan mengancam membunuhnya.

"Saya tidak mau lagi dengan dia. Kalau saya tidak mau, dia ancam mau tusuk pakai pisau, ancam mau bunuh, ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/19/153617778/propam-periksa-oknum-polisi-di-sikka-yang-aniaya-selingkuhannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke