Salin Artikel

Kedapatan Bawa Penumpang, 7 Mobil Pikap Dipajang di Alun-alun Nunukan

Mobil tersebut kedapatan memuat penumpang, sehingga melanggar Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), yang mencantumkan, peruntukan mobil pikap bukan untuk orang, melainkan khusus sebagai angkutan barang.

Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Arofieq Aprilian Riswanto mengatakan, peruntukan pikap bisa dilihat dalam Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK).

"Pikap dilarang memuat orang. Karena kendaraan tersebut adalah mobil angkut barang, boleh dilihat di masing masing STNK-nya," ujarnya, Rabu (18/5/2022).

Selain peruntukan pikap, sangat berisiko ketika ada orang menumpang di bagian bak mobil. Nihilnya kelengkapan seat belt, semakin menambah fatal kecelakaan lalu lintas.

"Bisa dilihat dalam Pasal 307, yang mengatur tata cara permuatan barang atau orang. Karena melanggar, kendaraan kita parkir di alun-alun sebagai kampanye dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa pikap hanya boleh memuat barang," tegasnya.

Jadi bahan kampanye

Tangkapan tersebut akhirnya menginspirasi Satlantas Polres Nunukan untuk sekaligus menggelar kampanye edukasi dan sosialisasi UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Satlantas memanggil Organisasi Angkutan Darat (Organda) Nunukan untuk sama-sama mencari solusi dari persoalan ini.

"Banyak aturan yang dilanggar. Pikap adalah mobil pelat hitam dan bukan angkutan umum layaknya angkot. Mengabaikan keselamatan dan melanggar peruntukan mobil itu sendiri," lanjut Arofieq.

Mayoritas pikap yag diamankan digunakan sebagai angkutan untuk memuat pembudi daya rumput laut, dan antar jemput puluhan anak sekolah.

Muatan mereka juga ada yang over load, dan dikhawatirkan terjadi kecelakaan.

"Saat ini, kami masih kampanye dan sosialisasi larangan pick up memuat penumpang. Sifatnya masih pembinaan, lain kali kalau masih melakukan hal yang sama, akan kita tindak dan kita tilang," kata dia.

Satlantas juga membuat surat pernyataan bagi para supir pikap, berisi janji para supir tidak mengulangi perbuatannya dan disaksikan oleh Ketua Organda Nunukan, H Laoding.

Berpotensi konflik

Dari hasil wawancara Satlantas dengan para penumpang pikap, biaya naik pikap dikatakan jauh lebih murah ketimbang ongkos naik angkot.

Hal ini memicu kurangnya penumpang mobil angkot dan peran angkutan pelat kuning tersebut perlahan tergeser oleh pikap yang notabene pelat hitam.

Kabag Ops Polres Nunukan, AKP Iberahim Eka Berlin menegaskan, penegakan aturan dan pengembalian peruntukan bak terbuka sebagai mobil angkutan barang adalah hal yang seharusnya dilakukan.

"Karena kalau dibiarkan, timbul gesekan. Ini adalah potensi gangguan yang merupakan stimulant atau akar permasalahan. Jika tidak disikapi, akan naik status menjadi ambang gangguan dan muncul gangguan nyata," katanya.

Bagaimanapun, menyalahgunakan peruntukan mobil bak terbuka adalah pelanggaran terhadap undang-undang.

Dalam Pasal 47 ayat (2) UU LLAJ, menyebutkan bahwa kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan jenis: (a). sepeda motor; (b). mobil penumpang; (c). mobil bus; (d). mobil barang; dan (e). kendaraan khusus.

Lebih spesifik, yang dimaksud mobil barang dalam PP, Kendaraan adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian, atau seluruhnya untuk mengangkut barang (Pasal 1 angka 7 PP Kendaraan).

"Kita berharap Ketua Organda menyikapi ini. Mohon segera berkoordinasi dengan semua pengusaha rumput laut untuk memberdayakan Angkot, dan mensosialisasikan agar pengemudi pick up focus mengangkut rumout laut atau barangnya saja, bukan orangnya," kata Berlin.

Ketua Organda Nunukan, Laoding mengapresiasi kepedulian Satlantas terhadap para supir pick up.

Sejumlah kecelakaan sudah terjadi dan memakan korban, sehingga sudah seharusnya para supir pick up sadar akan kesalahan dalam mengambil muatan penumpang.

"Bagaimanapun kita harus memperhatikan keamanan dan peruntukan. Uang bisa dicari, kasihan keluarga, kasihan teman-teman kalau demi mengejar uang malah celaka," katanya.

Laoding juga berjanji akan segera berkomunikasi dengan para pengusaha rumput laut untuk menyewa angkot saja, untuk menjemput para buruh ikatnya.

"Kita coba atur bagaimana baiknya, ada profit di situ antara angkot dan pikap, saling berbagilah. Akan segera kita bicarakan masalah ini," kata Laoding.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/19/065037778/kedapatan-bawa-penumpang-7-mobil-pikap-dipajang-di-alun-alun-nunukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke