Salin Artikel

BKSDA Evakuasi Orangutan yang Terjebak di Perkebunan PTPN Aceh Timur

Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto menyebutkan, awalnya informasi temuan orangutan itu dilaporkan masyarakat pada Minggu (15/5/2022).

“Lalu kita turunkan tim ke lokasi sehari berikutnya. Ternyata benar, ada orangutan dan dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatan,” kata Agus dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, sambung Agus, orangutan itu berjenis kelamin jantan dalam keadaan sehat, berat badan 35 kilogram, dan usianya diperkirakan 24 tahun.

“Karena masa pandemi Covid-19, kita lakukan juga rapid antigen untuk Covid-19 dan hasilnya negatif,” sebutnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim BKSDA segera melepaskan orangutan tersebut ke kawasan hutan lindung di sekitar Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Lokasi itu dipilih karena kawasan itu merupakan habitat orangutan.

“Kami apresiasi masyarakat yang melapor, sehingga upaya kita menyelamatkan orang utan yang dilindungi negara ini berhasil,” pungkasnya.

Untuk diketahui, orangutan Sumatera (Pongo abelii) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.

Berdasarkan daftar merah spesies terancam IUCN, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/18/194713678/bksda-evakuasi-orangutan-yang-terjebak-di-perkebunan-ptpn-aceh-timur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke