Salin Artikel

Penikam Mantan Istri di Rumah Makan Masih Diburu, Polres Jayapura: Pelaku Berpindah-pindah

Usai menikam korban, pelaku langsung melarikan diri pada Minggu (15/5/2022). Hingga Selasa (17/5/2022), polisi belum menemukan pelaku.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan terkait penikaman itu, polisi langsung memburu pelaku.

Fredrickus menambahkan, polisi kesulitan karena pelaku selalu berpindah-pindah lokasi.

“Tim lagi melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan (pelaku). Sudah beberapa kali kita melakukan pengejaran, tetapi berpindah-pindah,” kata Fredrickus saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon selulernya, Selasa (17/5/2022).

Meski belum mengetahui keberadaan pelaku, Fredrickus akan melakukan evaluasi untuk mencari keberadaan pelaku.

“Kita akan mapping lagi, sehingga moga-moga bisa mendapatkan informasi dan tititk terang di mana pelaku berada,” katanya.

Mantan Suami-Istri

Fredrickus menyebut, pelaku merupakan mantan suami korban. 

“Pelaku merupakan mantan suami dan korban merupakan mantan istri, Kita masih mendalami, karena yang tersangka belum dapat juga,” katanya.

“Yang pasti antara korban dan pelaku ini merupakan mantan suami-istri,” tambahnya.

Fredrickus menambahkan, polisi telah menghimpun sejumlah informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku. Namun, pelaku belum ditemukan.

“Informasi mengenai keberadaan pelaku sendiri sangat sedikit,” ujarnya.

Fredrickus menyatakan, pihaknya sudah memeriksa dua saksi yang saat itu berada di Rumah Makan Jam Gadang di Sentani. 

“Ada dua saksi yang sudah kita periksa dan kita belum tahu pasti apakah saat penikaman korban dalam keadaan tidur atau berdiri. Ini yang perlu kita tangkap pelakunya sehingga bisa diketahui dengan sebenarnya,” jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/17/191003578/penikam-mantan-istri-di-rumah-makan-masih-diburu-polres-jayapura-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke