Salin Artikel

Usai Jalani Tes Kejiwaan, Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Flores Timur Jadi Tersangka

LARANTUKA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menetapkan YD (42) sebagai tersangka kasus pembunuhan kakak kandung di Desa Balaweling, Kecamatan Witihama, Pulau Adonara, Flores Timur.

YD ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendapat keterangan resmi dari ahli kejiwaan. Sebab sebelumnya, ia diduga mengalami gangguan jiwa dan menjalani tes kejiwaan.

"Pelaku sudah diperiksa kejiwaannya pada 11 Mei 2022 di Maumere. Hasilnya pelaku tidak masuk dalam gangguan jiwa berat. Tanggal 12 Mei 2022 pelaku kita tetapkan jadi tersangka," ujar Kepala Seksi Humas Polres Flores Timur, Ipda Sanusi Anwar, saat dihubungi, Selasa (17/5/2022).

Sanusi mengatakan, YD telah ditahan di sel tahanan Polres Flores Timur. Pihaknya juga telah memeriksa enam saksi dalam kasus tersebut.

YD disangka dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, YD membunuh kakaknya, MLM (54). Insiden ini terjadi Desa Balaweling pada Kamis (7/4/2022) malam.

Peristiwa ini bermula ketika korban hendak mandi sepulang dari kebun. Beberapa saat kemudian, pelaku berjalan ke samping rumah dan langsung menebas korban dengan parang hingga tewas.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/17/114048578/usai-jalani-tes-kejiwaan-pelaku-pembunuhan-kakak-kandung-di-flores-timur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke