Salin Artikel

Gadis 16 Tahun di Riau Diperkosa hingga Hamil 5 Bulan

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Bengkalis, Riau, harus berbadan dua akibat dicabuli seorang pria. Korban diketahui sudah hamil lima bulan.

Pelaku yang mencabuli anak di bawah umur itu telah ditangkap oleh Polsek Pinggir, dan dijebloskan ke penjara.

Kapolsek Pinggir Kompol Meitertika mengatakan, pelaku berinisial RHN (29), yang ditangkap pada Selasa (10/5/2022).

"Pelaku kita tangkap di Medan, Sumatera Utara. Penanganan dilakukan setelah kita menerima laporan dari keluarga korban," ujar Meitertika dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (14/5/2022).

Pelaku awalnya memerkosa korban pada Oktober 2021 lalu.

Waktu itu, korban pulang dari gereja seorang  diri.

"Korban menceritakan bahwa lima bulan lalu ketika korban sedang berjalan kaki sepulang dari gereja, telah diperkosa oleh pelaku," kata Meitertika.

Korban, lanjut dia, saat itu berjalan kaki sendirian. Korban merasa takut dan sempat melarikan diri ketika diikuti pelaku.

Namun, pelaku mengejar korban dan  menarik tangan korban ke kebun kelapa sawit.

Korban berusaha berontak dan berteriak meminta tolong. Sayangnya, tidak ada orang yang mendengar teriakan korban.

"Saat itu hari sudah malam dan di lokasi kejadian sangat sepi dan jauh dari rumah warga," kata Meitertika.

Belakangan, orangtua korban curiga melihat perubahan pada tubuh anaknya. Korban dilakukan pemeriksaan medis dan terungkap sedang hamil lima bulan.

Karena itu, orangtua korban melapor ke Polsek Pinggir.

Meitertika mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah delapan kali mencabuli korban.

Ia menambahkan, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/14/222941578/gadis-16-tahun-di-riau-diperkosa-hingga-hamil-5-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke