Salin Artikel

2 Polisi Terluka Saat Tangkap Pria Penganiaya Ibunya dan Penembak Tetangga

KOMPAS.com - Dua orang polisi terluka saat hendak menangkap seorang pria yang menganiaya ibu dan menembak tetangganya dengan senapa angin.

Kedua polisi itu yakni Kasat Samapta Polres Bitung AKP Julius Korompis dan Kanit Turjawali Ipda Ferry Montolalu.

Pelaku diketahui berinisial SN (47). Sementara ibunya bernama Ritje Mogonta (79), dan tetangganya yang menjadi korban penembakan pelaku bernama Dolvi Worang (49).

Peristiwa itu terjadi di Pinasungkulan, Ranowulu, Bitung, Sulawesi Utara, Kamis (12/5/2022) pagi.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, AKP Julis Korompis mengalami luka di kaki kiri.

Sementara, Ipda Derry Montolalu mengalami luka di jari kelingking kanan.

"Pelaku beserta kedua korban dan petugas dilarikan ke RSUD Kota Bitung. Pelaku dan ibunya sudah dirujuk ke RSUP Prof Kandou Manado, sedangkan korban Dolvi serta dua petugas menjalani rawat jalan," kata Jules, Jumat (13/5/2022).


Jules mengatakan, pelaku awalnya menganiaya ibunya, sekitar pukul 06.00 Wita hingga membuat korban mengalami luka akibat senjata tajam di bagian telinga kanan dan bengkak di dahi.

Kemudian, sambungnya, sekitar pukul 09.30 Wita, pelaku melepaskan tembakan senapan angin hingga mengenai korban Dolvi.

"Dolvi mengalami luka tembak di dada kiri hingga menembus punggung," ungkapnya.

Pelaku ditembak

Kata Abast, petugas sempat menembakkan gas air mata ke dalam rumah pelaku untuk menangkapnya.

Namum, saat akan ditangkap, pelaku mengamuk sambil membawa senapan angin dan dua bilah senjata tajam yang mengancam keselamatan petugas dan warga hingga akhirnya petugas memberikan tindakan tegas ke SN.


"Sekitar pukul 12.45 Wita, petugas menembakkan gas air mata ke dalam rumah pelaku namun pelaku tetap melawan hingga diberikan tindakan tegas," ungkapnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti yakni satu pucuk senapan angin, satu bilah pisau, dan satu bilah parang.

"Barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif maupun kronologi lengkap penganiayaan," ujarnya.

Kata Jules, atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis.

"Yakni, pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (ancaman hukuman 10 tahun), dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP (ancaman hukuman lima tahun), sub pasal 351 ayat (1) KUHP (ancaman hukuman dua tahun delapan bulan), dan pasal 212 KUHP (ancaman hukuman satu tahun delapan bulan) karena melawan petugas," tegasnya.

 

(Penulis : Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey | Editor : Ardi Priyatno Utomo)

https://regional.kompas.com/read/2022/05/14/164336278/2-polisi-terluka-saat-tangkap-pria-penganiaya-ibunya-dan-penembak-tetangga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke