Salin Artikel

Aksi Lucu Pencuri di Klaten: Panik Ketahuan hingga Akhirnya Tinggalkan Motor di TKP

KLATEN, KOMPAS.com -  Polisi menangkan dua orang pelaku percobaan pencurian di sebuah warung sate sapi di Desa Ngering, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. 

Kedua pelaku yang berinisial S (60) dan E (30), ditangkap Satreskrim Polres Klaten bersama jajaran Polsek Jogonalan di rumahnya masing-masing, yakni di wilayah Kecamatan Wedi dan Cawas, Minggu (8/5/2022).

Waka Polres Klaten Kompol Sumiarta menjelaskan, bahwa aksi percobaan pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku terjadi pada Sabtu (7/5/2022) sekitar pukul 23.30 WIB lalu.

Dalam aksinya, tersangka E (30) bertindak sebagai eksekutor dengan masuk ke dalam warung melalui jendela bagian belakang.

"Tersangka E berhasil masuk dengan cara menarik jendela bagian belakang warung dan tersangka S menunggu di luar warung sambil duduk di atas sepeda motor," ucap Kompol Sumiarta di Mapolres Klaten, dilansir dari Tribunjogja.com. 

Saat masuk, tersangka E juga berhasil merusak kunci gembok pintu dalam warung dengan menggunakan linggis. Namun, penjaga dari warung sate itu terbangun karena suara berisik dan mengecek sumber suara dari belakang warung tersebut.

Tersangka E pun langsung kembali keluar dengan cara melewati jendela yang digunakan saat masuk tadi. Dia pun langsung kabur melarikan diri.

"Penjaga warung kemudian keluar warung dan melihat tersangka S sedang menstarter sepeda motor matiknya tapi tidak mau hidup. Kemudian sepeda motor itu ditinggalkan oleh S dan kabur juga seperti tersangka E," jelasnya.

Adapun barang bukti yang turut diamankan dari kedua tersangka yakni, sepeda motor, satu buah linggis dan satu buah gembok warung yang sudah dirusak oleh tersangka.

Terlacak gara-gara sepeda motor

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto mengatakan bahwa terungkapnya identitas tersangka bermula dari pemeriksaan sepeda motor yang ditinggalkan oleh pelaku di tempat kejadian perkara (TKP). 

"Dari sepeda motor itu dilakukan pengecekan ke Samsat terkait identitas pemilik sepeda motor itu. Diketahui jika sepeda motor masih atas nama tersangka E," jelasnya.

Kemudian, dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap kedua tersangka. Pihak kepolisian menemukan pelaku kurang dari 24 jam setelah aksi percobaan pencurian di warung sate Desa Ngering tersebut.

"Tersangka atas inisial E mengaku baru pertama kali beraksi, kalau tersangka S sudah residivis, dia berulangkali masuk bui dengan kasus pencurian sapi dan arca," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal percobaan pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 3e,4e dan 5e KUHP jo pasal 56 ayat 1e dan 2e KUHP, jo pasal 53 (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 4 tahun 7 bulan. 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Panik Ketahuan, Pelaku Pencurian Warung Sate di Klaten Tinggalkan Sepeda Motor.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/13/155415478/aksi-lucu-pencuri-di-klaten-panik-ketahuan-hingga-akhirnya-tinggalkan-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke