Salin Artikel

Panen Sawit di Tanah Sengketa, 40 Petani di Bengkulu Ditangkap

Para petani ditangkap saat memanen buah kelapa sawit di lahan yang diklaim milik mereka, Kamis (12/4/2022).

Namun lahan tersebut juga diklaim millik PT Daria Dharma Pratama (DDP), salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit penguasa ribuan hektar tanah. 

Zelig Ilham Hamka, Direktur Akar Law Office (ALO) dan rekan, kuasa hukum P3BS mengatakan, 40 petani tersebut dibawa ke Mapolres Mukomuko untuk dimintai keterangan.

Dari informasi yang dikumpulkannya, Zelig menceritakan penangkapan anggota P3BS. Saat itu, mereka tengah memanen sawit sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (12/5/2022). 

Disaat bersamaan, pihak perusahaan sedang melakukan aktivitas yang sama di sekitar lahan garapan anggota.

"Sekitar 2 jam aktivitas panen dilakukan, pihakaparat kepolisian (Brimob) berjumlah lebih dari 40 orang, mengepung anggota P3BS di lahan anggota yang bernama Zarkawi (Warga desa Talang Arah)," kata Zelig dalam keterangan tertulisnya pada Kompas.com, Jumat (13/5/2022).

Anggota Brimob itu diduga melakukan tindakan represif terhadap anggota P3BS dan masyarakat di sekitar lahan dengan melakukan penangkapan dan pemukulan.

Sejauh ini, baru terkonfirmasi 1 orang yang mengalami luka robek di bagian kepala akibat diserang aparat.

Korban yang dikriminalisasi tersebut bernama Hardoni; warga Desa Talang Arah, Kecamatan Malin Deman.

Sebanyak 40 orang anggota PPPBS ini pun ditelanjangi setengah badan. Tangan mereka diikat menggunakan tali plastik, dan telepon genggam mereka disita. 

Mereka dibawa ke Polres Mukomuko Selatan sekitar pukul 16.00 WIB. Hinggal pukul 20.00 WIB, beberapa anggota P3BS sudah menjalani proses BAP tanpa pendamping atau kuasa hukum.

Kronologi Konflik Lahan

Konflik lahan antara 187 petani dengan PT DDP berlangsung sejak 17 tahun lalu. 

Tak ada penyelesaian adil dari pemerintah, bahkan 187 petani itu sering mendapatkan kekerasan dan ketidakadilan oleh aparat penegak hukum serta ketidakpedulian pemerintah.

Zelig menjelaskan, menurut masyarakat, tanah milik mereka yang diambil PT DDP bermula tahun 1995. 

Saat itu, sejumlah tanah petani yang ditanami jengkol, padi, kopi, dan lainnya diambil PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) seluas 1889 hektare.

Namun, pihak perusahaan hanya melakukan aktivitas penanaman komoditi Kakao seluas 350 hektar. Selebihnya, tanah 1.889 hektare tidak ditanami hingga tahun 1997.

Sehingga rentang 1995-1997 tanah yang tidak digarap PT BBS digarap kembali oleh warga yang mengaku tidak mendapatkan ganti rugi.

"Dua tahun PT BBS tak memanfaatkan tanah yang mereka ambil dari petani. Merasa tak pernah dapat ganti rugi lahan petani ambil lagi tanahnya," jelas Zelig.

Selanjutnya pada 2005, lahan HGU terlantar milik PT BBS yang telah dikelola masyarakat diambil alih PT Daria Dharma Pratama (DDP) melalui keterangan akta pinjam pakai antara PT DDP dan PT BBS.

Bermodalkan klaim tersebut, PT DDP mulai mengusir paksa masyarakat dengan menanam komoditi sawit, pemaksaan ganti rugi, dan tindakan represif.

"Masyarakat bertahan," jelasnya.

Selama bertahan, masyarakat mengupayakan pada pemerintah agar tanahnya kembali, namun selalu gagal.

Pada Maret 2022, aparat polisi dan Brimob mengawal aktivitas PT DDP di perkebunan. Hingga kini ada 13 pondok kebun dibakar, satu warga dipukul dan ditangkap tanpa prosedural.

Selanjutnya, Kamis (12/5/2022), puluhan petani panen sawit ditangkap.

Penjelasan PT DDP 

Humas PT DDP, Samirana menjelaskan, perusahaannya memiliki legalitas yang jelas secara hukum.

Sudah berulang kali pihaknya menjelaskan pada masyarakat bahwa tanah yang mereka kelola dibebaskan secara hukum sah.

"Tidak ada sejengkal pun tanah mereka itu. Mereka cuma mengaku-ngaku saja. Kami bebaskan tanah itu secara hukum dengan musyawarah dan ganti rugi. Mereka mengaku-ngaku," jelas Samirana.

Terkait keberadaan aparat di lokasi, itu karena ketidak mampuan perusahaan mengamankan perkebunan.

Beberapa petugas kemanan PT DDP pernah mendapat intimidasi dan dipukuli masyarakat. Karena itu perusahaan meminta Brimob membantu mengamankan perkebunan.

Pemeriksaan Petani

Sementara itu, Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi mengatakan hingga kini petani yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan. 

"Kami masih melakukan pemeriksaan. Perkembangan selanjutnya nanti kami informasikan," tutur Witdiardi. 

https://regional.kompas.com/read/2022/05/13/122147878/panen-sawit-di-tanah-sengketa-40-petani-di-bengkulu-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke