Salin Artikel

Terduga Pelaku Penikaman Seorang Warga Sikka Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

JW ditangkap karena diduga menikam HED di rumah korban di Wolomarang, Kelurahan Wuring, Kecamatan Alok Barat, Sikka pada Selasa (10/5/2022) malam.

Kasus ini dilaporkan ke pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Sikka oleh tetangga korban, Agustina Ani (25).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Sikka, AKP Margono mengatakan, pelaku ditahan di Polres Sikka untuk kepentingan penyelidikan.

"Pelaku merupakan warga Dusun Enak, Desa Nele, Kecamatan Nele. Sementara sedang menjalani proses penyelidikan," ujar Margono, Rabu (11/5/2022) malam.

Margono berujar, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kronologi kejadian

Margono menuturkan, tetangga korban, AA, melaporkan insiden itu setelah mendapati HED bersimbah darah di rumahnya.

Peristiwa itu bermula ketika AA sedang berada di depan rumah. Tetangga lainnya, L lalu menghampiri AA dan meminta menyalakan lampu depan rumah.

Kepada AA, L menyebut, melihat pelaku berjalan kaki membawa pisau menuju rumah HED.

"Pelaku membawa pisau warna putih dan menggunakan helm warna merah," ucap Margono.

Tak berselang lama lanjut Margono, AA melihat pelaku berlari sambil membawa pisau.

Agustina kemudian mendatangi rumah korban. Ia melihat korban sedang berdiri sambil memegang dada sebelah kanan.

"Dada korban mengeluarkan darah. Dan diketahui bahwa pelaku telah menikam korban menggunakan pisau," ucapnya.

Selanjutnya lanjut dia, warga dan keluarga langsung membawa korban ke RSUD Tc Hillers Maumere untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa korban tak bisa diselamatkan.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/12/144926878/terduga-pelaku-penikaman-seorang-warga-sikka-ditangkap-terancam-15-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke