Salin Artikel

Pasutri yang Berprofesi Polisi Gelapkan Uang Negara Rp 3 Miliar untuk Investasi Online, Dapat Fee Rp 150 Juta dan Beli Mobil

KOMPAS.com - Pasangan suami istri yang berprofesi sebagai anggota polisi yakni Bripka Etana Fany Jatnika dan Briptu Eka Mariyani, diduga terlibat kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 3 miliar.

Diketahui, pasutri tersebut bertugas di Polres Blora, Jawa Tengah. Briptu Eka bertugas sebagai bendahara penerima di Samsat Blora.

Sementara suaminya, Bripka Fany bertugas di Humas Polres Blora.

Mereka nekat menyelewengkan uang negara sebesar Rp 3 miliar untuk investasi online di Paypal.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Jatmiko mengatakan, selama berinvestasi online melalui PayPal, Fany beberapa kali mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 150 juta.

"Fee itu sebesar Rp 150 juta dan digunakan untuk membeli mobil Honda Freed," kata Jatmiko saa ditemui wartawan di kantornya, Rabu (11/5/2022).


Berawal diminta untuk setorkan uang

Jatmiko menceritakan, kasus ini sendiri berawal saat Briptu Eka meminta tolong kepada suaminya untuk menyetorkan uang PNBP tahun 2022 sebesar Rp 17 miliar.

Kata Jatmiko, alasan Eka meminta tolong kepada suaminya karena sedang mengurusi anaknya yang masih kecil dan sering rewel.

"Tetapi, oleh Fany uang tersebut tidak disetorkan, malah disetorkan ke PayPal, diendapkan selama 14 hari dengan tujuan untuk mendapatkan fee," ungkapnya.

Awalnya, sambung Jatmiko, Eka tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh suaminya.

Namun, setelah diberitahu oleh suaminya, Eka pun menyetujuinya dan terus memberikan uang tersebut kepada suaminya.


Sementara, kata Jatmiko, terbongkarnya kasus ini saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah.

Dalam pemeriksaan itu, seharusnya PNBP Polres Blora pada tahun 2021 sebanyak Rp 17 miliar, tetapi yang disetorkan sekitar Rp 14 miliar, sehingga ada kekurangan sekitar Rp 3 miliar.

"Jadi pada laporan akhir serah terima itu ada temuan selisih sekitar Rp 3 miliar. Dan di situlah ada permainan yang tidak disetorkan," ungkapnya.

Jatmiko mengatakan, mereka sudah mengembalikan Rp 1,4 miliar. Namun karena kerugian yang dialami Polres Blora Rp 1,6 miliar mereka pun ditahan di Rutan Blora sejak Rabu, 11 Mei 2022.

"Jadi para tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan, dan akan kami segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan," ujarnya.

 

(Penulis : Kontributor Blora, Aria Rusta Yuli Pradana | Editor :Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2022/05/12/143143678/pasutri-yang-berprofesi-polisi-gelapkan-uang-negara-rp-3-miliar-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke