Salin Artikel

Polisi Bantah Video Sopir yang Mengaku Dimintai Oknum Anggota Lantas Rp 24 Juta untuk Tebus Elf Usai Laka

KOMPAS.com - Kanit Gakkum Satlantas Polres Grobogan Ipda Pandu Putra membantah adanya pengakuan seorang sopir yang dimintai uang Rp 24 juta oleh anggota Satlantas Polres Grobogan untuk menebus barang bukti kecelakaan mikrobus Isuzu Elf.

Diketahui, mobil elf dengan nomor polisi K 7230 KB yang dikemudikan Cipto Utomo, warga Demak terlibat kecelakaan dengan sepeda motor Honda Beat K 5541 ALF di wilayah Kecamatan Karangrayung, pada 26 April lalu.

Akibat keelakaan itu, pembonceng motor tewas dan pengendara motor luka-luka.

Usai kejadian itu, sang sopir pun berdamai dengan pengendara motor tersebut.

"Kami sama sekali tidak pernah meminta uang sepeser pun," kata Pandu.

Kata Pandu, anggota Satlantas Polres Grobogan yang bertugas menangani kasus kecelakaan itu sudah sesuai prosedur.


Sementara, untuk kasus ini sendiri, lanjutnya, masih dalam penanganan pihaknya meskipun mereka telah berdamai.

"Ini miskomunikasi. Kami sudah melaksanakan sesuai prosedur hukum. Kami jelaskan sesuai SOP. Dan untuk kasus kecelakaan masih dalam penanganan meskipun sudah damai kedua pihak," jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi mengatakan, telah menerjukan tim untuk menindaklanjuti kebenaran video dugaan pemerasan tersebut.

"Dari Polres Grobogan telah menindaklanjuti. Kemarin tim dari Propam dan Paminal Polres Grobogan sudah saya perintahkan untuk cek dan klarifikasi hal tersebut. Nanti akan saya gelarkan hasil pemeriksaan. Mohon waktu ya," ungkapnya.

Viral di media sosial

Sebelumnya, video pengakuan Cipto yang dimintai uang Rp 24 juta oleh oknum Satlantas Polres Grobogan, Jawa Tengah, untuk menebus barang bukti kecelakaan mikrobus Isuzu Elf viral di media sosial.


Video itu viral usai diunggah akun Facebook, Hukum & Kriminal.

Dalam video berduarasi 7 menit 27 detik itu, memperlihatkan percakapan antara sang sopir dengan seseorang.

Kepada orang tersebut, Cipto memberikan keterangan bahwa dirinya selaku pengendara Elf terlibat kecelakaan dengan kendaraan roda dua wilayah Kecamatan Karangrayung hingga mengakibatkan pembonceng motor tewas dan pengendara motor luka-luka, pada 26 April lalu.

Setelah kejadian itu, Cipto mengaku sudah berdamai dengan keluarga korban.

"Kami sudah damai dan ada suratnya yang dibawa pak polisi. Korban sudah ikhlas menerima dan saya serahkan santunan Rp 8 juta," kata Cipto.

Namun di tengah proses hukum yang masih berlangsung itu, Cipto mengaku telah diarahkan oleh oknum Unit Laka Satlantas Polres Grobogan untuk membayar Rp 24 juta guna mengambil Elf.

"Pada undang-undang diterangkan sekitar Rp 24 juta. Ngomongnya begitu," tutur Cipto.

'Yang ngomong seperti itu siapa? Anggota Unit Laka Satlantas Polres Grobogan ya? Berarti kalau ada uang Rp 24 juta, unit baru dikeluarkan ya?' tanya seseorang yang merekam video itu.

"Iya," jawab Cipto mengangguk.

 

(Penulis : Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor : Ardi Priyatno Utomo)

https://regional.kompas.com/read/2022/05/11/184656878/polisi-bantah-video-sopir-yang-mengaku-dimintai-oknum-anggota-lantas-rp-24

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke