Salin Artikel

Ini Sanksi ASN Sultra yang Bolos Kerja Usai Libur Lebaran

Wakil Gubernur (Wagub) Sultra, Lukman Abunawas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa kantor organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (9/5/2022).

Lukman mengatakan, pihaknya telah memberikan penegasan kepada masing-masing kepala OPD dan kepala Biro bahwa bagi  ASN yang tidak hadir tanpa alasan akan diberikan sanksi.

"Baik itu sanksi kepegawaian berupa sanksi administrasi mulai dari sanksi ringan, sedang, dan berat,” ungkap Lukman dalam rilis tertulis, Senin (9/5/2022).

Sementara itu, PJ Sekda Pemprov Sultra, Asrun Lio mengatakan, libur Lebaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah sudah cukup panjang, sehingga tidak ada alasan lagi bagi ASN untuk membolos. 

"Sejak corona melanda beberapa tahun lalu, Lebaran kali ini memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk bertemu sanak keluarga di kampung halaman. Termasuk juga bagi para ASN lingkup Pemprov, sehingga banyak yang memanfaatkan libur dan cuti bersama ini untuk pulang kampung dengan tetap memenuhi ketentuan prokes kesehatan covid-19," ungkapnya.

Dia juga memastikan akan memberikan sanksi bagi ASN yang sengaja menambah libur usai Lebaran 2022 ini. 

"Bagi ASN yang sengaja menambah libur, tentu akan mendapatkan sanksi kepegawaian yang berlaku. Untuk itu, kita harapkan setelah libur dan cuti bersama, kehadiran pegawai lingkup Pemprov kembali normal seperti biasa dan tugas-tugas pelayanan pun kembali berjalan seperti biasanya," harapnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/10/082817278/ini-sanksi-asn-sultra-yang-bolos-kerja-usai-libur-lebaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke