Salin Artikel

Jadi Bos Tambang Emas Ilegal, Briptu H Ditangkap di Bandara, Kini Terancam Pidana Pencucian Uang

Anggota Polairud Polda Kaltara itu ditangkap di ruang terminal keberangkatan Bandara Juwata, Tarakan, Kaltara pada Rabu (4/5/2022) siang.

Penangkapan tersebut cukup menyita perhatian warga Kaltara, karena H juga dikenal luas sebagai ketua dari salah satu organisasi etnis pemuda di provinsi termuda di Indonesia ini.

Selain H, polisi juga mengamankan MI yang menjadi koordinator tambang emas ilegal. Diduga H dan MI hendak melarikan diri.

Selain itu diduga mereka berencana untuk menghilangkan barang bukti serta mengaburkan fakta.

Tak hanya menangkap MI dan H, polisi juga mengamankan empat orang lainnya yakni HR (mandor), MT (penjaga bak), serta BU dan IG yang bekerja sebagai sopir truk sewaan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara), Komisaris Besar (Kombes) Pol Budi Rachmat.

Ia mengatakan lokasi tambang yang dikelola H adalah ilegal karena tidak di bawah Surat Perintah kerja (SPK) dan Join Operation (JO) PT Banyu Telaga mas (BTM).

Fakta tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan konfirmasi PT BTM, perusahaan penambangan emas di Bulungan pada 30 April 2022.

"Jenis pekerjaan yang dilakukan yaitu penambangan dan pengolahan material tanah menggunakan bahan kimia jenis CN untuk mendapatkan emas. Pengolahan dengan metode rendaman," kata Budi.

Sejumlah barang bukti turut diamankan yaitu 3 unit eskavator, 2 unit mobil truk, 4 drum berisi sianida dan 5 karbon perendaman.

"Dari hasil pemeriksaan saksi yang diamankan, menjelaskan bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah H yang merupakan anggota Polri, dengan MI sebagai orang kepercayaan atau koordinator," ujar dia.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap ahli minerba, disimpulkan bahwa perbuatan tersebut melanggar Pasal 158 jo Pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara," tambah Budi.

Temukan aliran dana ke pihak lain

Tim penyidik Polda Kaltara akan melibatkan KPK untuk mengusut bisnis yang dilakoni Briptu H. Hal itu dilakukan karena ditemukan ada dugaan aliran dana melalui rekening H ke pihak lain.

Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa indikasi usaha ilegal baik itu daging, ballpress atau pakaian bekas maupun tambang emas di Sekatak dan beberapa rekening.

Ada juga buku catatan aliran dana ke beberapa pihak dan ada rekening yang diduga digunakan H untuk transaksi ke pihak laon.

“Termasuk pemberian kepada pihak tertentu, kami sudah temukan hasil penggeledahan kemarin. Karena banyaknya tindakan ilegal yang dilakukan HSB dan aliran dana cukup banyak ke beberapa pihak, kami berkoordinasi dengan Irjen Pol Karyoto untuk meminta bantuan tim asset tracing KPK,” ujar Direktur Kriminal Khusus (Dirrekrimsus) Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan kepada media di Tarakan, Jumat (6/5/2022).

Pihaknya juga sudah berkordinasi dengan Deputi Penindakan KPK untuk bantuan kerja sama asset tracing terhadap aset H dan pihak-pihak yang terafiliasi dengan H.

“Ini untuk mempermudah data penelusuran aset maupun data transaksi HSB maupun ke pihak lainnya,” jelas AKBP Hendy F Kurniawan.

Atas kasus ini HSB bisa dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hendy menambahkan, upaya penahanan atau penyitaan terhadap aset sendiri akan dilakukan apabila hasil analisa ditemukan rekening yang digunakan untuk menyamarkan atau menampung hasil kekayaan kejahatan.

“Tentunya kami akan blokir. Sementara ini masih dilakukan penelusuran asset tersebut.

Hendy menambahkan, semisal ada beberapa pihak menerima aliran dana dari H dan tidak tahu asal muasal uang tersebut hasil dari illegal, maka tidak bisa dikenakan tindakan pidana.

Namun, jika semisal ada ditemukan kaki tangan dan sengaja membuka rekening dan menampung aliran dana setiap ada transaksi aktif, maka itu potensi dikenakan.

“Tapi orang itu penjual baju, kendaraan, beli tidak tahu sumber uangnya tidak dikenakan,” jelasnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ahmad Dzulviqor | Editor : Robertus Belarminus), TribunKaltara.com

https://regional.kompas.com/read/2022/05/06/164600678/jadi-bos-tambang-emas-ilegal-briptu-h-ditangkap-di-bandara-kini-terancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke