Salin Artikel

68 Napi Rutan Salatiga Dapat Remisi Lebaran, 1 Orang Langsung Bebas

Kepala Rutan Salatiga, Andri Lesmano mengatakan total ada 68 warga binaan yang mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.

"Mereka terdiri dari warga binaan yang terjerat perkara narkotika, penggelapan, perlindungan anak, penipuan serta pencurian," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (2/5/2022).

Andri memimpin langsung penyerahan surat keputusan remisi kepada warga binaan di selasar Rutan Kelas IIB Salatiga selepas salat Idul Fitri.

"Remisi khusus yang diterima oleh warga binaan Rutan Salatiga berkisar antara 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Adapun yang langsung bebas ada satu warga binaan," paparnya.

Andri menambahkan warga binaan yang mendapat remisi, telah memenuhi persyaratan dalam regulasi yang berlaku secara administratif maupun substantif.

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, menjalani minimal enam bulan pidana, berkelakuan baik, dengan dibuktikan tidak pernah melanggar aturan dan tidak mendapat catatan register pelanggaran serta mengikuti program pembinaan.

Andri berharap, dengan remisi ini dapat memacu semangat warga binaan untuk meningkatkan kedisiplinan dan mematuhi setiap peraturan.

"Serta tetap menjalankan ibadah dengan lebih tekun walaupun dalam keadaan yang terbatas di Rutan," jelasnya.

Dia menegaskan bahwa bahwa semua layanan di Rutan Salatiga gratis.

"Gratis semua, tidak dipungut biaya apapun, salah satunya pemberian remisi," kata Andri.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/02/154430878/68-napi-rutan-salatiga-dapat-remisi-lebaran-1-orang-langsung-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke