Salin Artikel

Selain Kode Etik, Polwan yang Digerebek Bersama Tokoh Agama Akan Dipidanakan

AMBON, KOMPAS.com - Brigpol HH, oknum polisi wanita (Polwan) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease yang dipergoki suaminya sedang berdua-duaan dengan seorang tokoh agama, bakal diberi sanksi tegas oleh institusinya.

Pasalnya selain akan menjalani proses kode etik, Brigpol HH juga akan menjalani proses pidana atas perbuatannya tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menegaskan, setelah kasus tersebut dilaporkan secara resmi ke Polda Maluku oleh suami dari Brigpol HH, kasus tersebut kini ditangani penyidik.

“Terkait, tertangkapnya salah satu oknum Polwan anggota Polres Ambon, maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut. Suami dari oknum polwan tersebut sudah melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Maluku terkait perzinahan,” kata Roem dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (30/4/2022).

Dia menjelaskan, kasus tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.

“Proses pidana (perzinahan) akan dikedepankan selain Propam akan menindak lanjuti juga kasus tersebut dari segi etik dan disiplin,” katanya.

Roem menegaskan, kasus tersebut akan diproses secara transparan. Apabila terbukti Brigpol HH melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Polri tidak akan melindungi siapapun anggota yang membuat pelanggaran, dan Bapak Kapolda telah memerintahkan agar kasusnya diproses hukum," sebutnya,

Sehari sebelumnya, Roem membeberkan, Brigpol HH dan suaminya sedang dirundung masalah sebelum kasus penggerebekan itu terjadi.

 “Jadi hubungan HH dan suaminya ini lagi ada masalah sekitar setahun terakhir. Jadi mereka ini sudah pisah ranjang sekitar setahun terakhir tapi mereka masih sah pasangan suami istri,” ungkapnya kepada Kompas.com.

Brigpol HH sendiri digerebek saat sedang bersama seorang pendeta berinisial SA di rumah milik tokoh agama tersebut di kawasan Galala, Kecamatan Sirimau, Ambon, Rabu (27/4/2022) sekitar pukul 23.00 WIT.

Penggerebekan itu dilakukan oleh suami HH dan sejumlah rekannya setelah mereka terlebih dahulu membuntuti gerak-gerik HH. 

   

https://regional.kompas.com/read/2022/04/30/223058378/selain-kode-etik-polwan-yang-digerebek-bersama-tokoh-agama-akan-dipidanakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke