Salin Artikel

Pukul Istri yang Tak Mau Susui Anak, Suami di Bali Luput dari Jeratan Hukum

DENPASAR, KOMPAS.com -  Seorang suami di Denpasar, Bali, berinisial AA (34), dipastikan luput dari jeratan hukum meski tega memukul istrinya berinisial YA (30).

Proses hukum terhadap pelaku tidak berlanjut setelah mendapat restorative justice atau keadilan restoratif dari pihak Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polisi Resort Kota (Polresta) Denpasar.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengatakan kasus penganiayaan ini terjadi di sebuah kos di Jalan Pulau Bali, Denpasar, pada Jumat (22/4/2022) sekitar pukul 21.00 WITA.

Saat itu, pelaku memukul korban dengan tangan di bagian kepala, mata, dan bibir. Selain itu, pelaku juga menginjak tangan korban. 

Selain itu, pelaku juga membawa lari balita berusia 8 bulan yang merupakan buah hati pernikahannya dengan korban. Diketahui, pelaku dan korban telah menikah secara sirih atau agama.

"Terlapor (Pelaku) yang merupakan suami sirih korban melakukan penganiayaan adalah dengan cara memukul kepala, mata, bibir, tangan diseret," kata Sukadi dalam keterangan rilis pada Jumat (29/4/2022).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sempat mengalami pusing, pengelihatan sebelah kanan terganggu, memar pada kelopak mata kanan, bibi luka berdarah dan badan terasa sakit.

Sukadi mengatakan pelaku menyangkal telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Menurutnya, perselisihan antara keduanya terjadi karena persoalan anak.

Korban disebut tidak mau menyusui bayinya. Selain itu korban juga mengusir anak dari pernikahan sebelumnya berinisial R.

"Saat terlapor di kos, korban ribut masalah anak. Dimana korban tidak mau menyusui anak terlapor. Korban juga mengusir anak berisial R (anak korban)," kata Sukadi.

Pelaku pun semakin dongkol saat melihat korban mendorong bayinya. Korban merasa terganggu saat bermain ponsel.  

"Saat itu anak korban B naik ke dadanya tetapi malah didorong dengan tangan sampai jatuh di tempat tidur. Selanjutnya didorong dengan kaki hal ini membuat terlapor marah sehingga terjadi pertengkaran," ungkapnya. 

Lalu, pelaku yang marah langsung merebut ponsel dari tangan korban dan melemparnya ke dinding. Pelaku juga menampar korban dengan tangan kiri sebanyak satu kali.

Setelah mendapat tamparan, korban langsung mengamuk sembari menangis meronta-ronta. Pelaku sempat menenangkan dengan cara memeluk korban tapi tidak berhasil.

"Karena Korban yang terus mengamuk terlapor akhirnya membawa anaknya pergi untuk menghindar dulu," kata Sukadi.

Atas kejadian ini, korban kemudian melaporkan suaminya ke pihak kepolisian. Namun dalam perjalanannya, kasus ini dihentikan setelah pihak kepolisian melakukan mediasi antara korban dan pelaku.

"Terhadap kejadian tersebut telah dilakukan pertemuan antara korban dan terlapor. Keduanya sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan mengingat terlapor adalah masih suami sirih korban dan bapak biologisnya (balita inisial B)," ungkapnya. 

Sukadi mengatakan penghentian perkara ini telah memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan Restoratif.

"Penyidikan perkara tersebut dihentikan demi hukum Karena keadilan restoratif," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/29/133805278/pukul-istri-yang-tak-mau-susui-anak-suami-di-bali-luput-dari-jeratan-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke