Salin Artikel

Sopir Bus Mudik di Lhokseumawe Positif Narkoba, Dilarang Mengemudi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Satu sopir bus dilarang mengemudi karena dinyatakan positif mengonsumsi narkoba saat dilakukan tes urine di Terminal Tipe A, Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Rabu (27/4/2022) malam.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto menyebutkan, tes urine dilakukan dengan menggandeng Dinas Perhubungan Provinsi Aceh.

Hal ini untuk memastikan semua sopir yang membawa angkutan mudik dipastikan sehat dan layak mengemudi.

Eko mengatakan, ada 25 sopir bus rute Aceh-Sumatera Utara yang dites urine. Dari hasil tes yang dilakukan, ditemukan ada seorang sopir bus yang positif narkoba.

“Satu sopir positif narkoba itu langsung kita suruh untuk diintrogasi, didalami oleh tim Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe,” sebut AKBP Eko.

Sementara itu, 24 sopir lainnya dinyatakan sehat dan tidak positif narkoba.

"Total 25 sopir kita tes urine. (Saat ini) sudah mulai terjadi penambahan armada di terminal (Tipe A Lhokseumawe) ini, dari 21 bus menjadi 25 bus untuk angkutan mudik,” kata Kapolres.

Selain itu, polisi juga memastikan rem bus dan kondisi mobil laik pakai. Sehingga kecil kemungkinan terjadi kecelakaan akibat mobil tidak laik jalan.

“Kami imbau pemudik selama dalam bus tetap mengenakan masker, sesuai protokol kesehatan,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/29/065518578/sopir-bus-mudik-di-lhokseumawe-positif-narkoba-dilarang-mengemudi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke