Salin Artikel

Kasus Ibu Kandung Curi HP Anak di Mataram Dihentikan

Penghentian ini seiring diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Rabu (27/4/2022).

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi mengungkapkan, pernyataan penghentian penyidikan dilakukan di depan ibu dan anak, Suhaeni (44) di Lingkungan Pandan Salas, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

"Saya di sini meluruskan pemberitaan yang ada sebelumnya, menindaklanjuti pelaporan Suhaeni atas ibu kandungnya bahwa selama proses hukum tidak dilakukan penahanan," kata Heri dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Heri mengatakan, SP3 diambil karena anaknya sudah mencabut laporan ketika mengetahui pelaku pencuri telepon genggam miliknya tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri.

"Menindaklanjuti permohonan tersebut maka pihak kepolisian melakukan restorative justice berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2001 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative dan telah diterbitkan SP3 atau penghentian kasusnya," kata Heri.

Sementara itu Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, yang ikut turun mengunjungi rumah keluarga tersebut mengapresiasi langkah Polresta Mataram dalam memberikan status SP3.


"Kami mengapresiasi Polresta Mataram beserta jajarannya yang menangani kasus ini dengan cara restoratif Justice," kata Artanto.

Artanto berharap permasalahan seperti ini tidak terjadi lagi.

Jika ada, lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan, agar tidak menimbulkan kesan negatif di mata masyarakat.

Awal mula kejadian

Sebelumnya, pada 1 Desember 2021 lalu, Suhaeni melapor ke Polsek Cakranegara, telah kehilangan sebuah ponsel di dalam rumahnya sendiri.

Laporan kehilangannya tersebut kemudian dilakukan proses penyidikan.

Kapolsek Sandubaya Kompol Nasrullah mengatakan aparat kepolisian melakukan pelacakan, selama 4 bulan hingga akhirnya menemukan posisi ponsel milik Suhaeni yang hilang di Kabupaten Lombok Tengah, 23 April 2022. Polisi melakukan penangkapan pada pelaku AL.

Saat dimintai keterangan aparat, AL ternyata adalah ibu kandung dari korban.

Korban yang tak menyangka ponsel miliknya dicuri ibu kandungnya sendiri, langsung mencabut laporannya dan meminta penyelesaian secara kekeluargaan.

"Setelah kami lakukan pelacakan dan pendalaman, pelaku pencurian mengarah ke AL dan langsung kami melakukan penangkapan, yang ternyata adalah ibu kandung dari korban, dan  korban baru tahu kalau itu ibu kandungnya sendiri," terang Nasrullah.

Ponsel yang dicuri itu dijual oleh pelaku AL ke wilayah Lombok Tengah hingga korban mengalami kerugian Rp 2,8 juta.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/27/223245978/kasus-ibu-kandung-curi-hp-anak-di-mataram-dihentikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke