Salin Artikel

4 Orang Diperiksa Terkait Perusakan Tembok Benteng Keraton Kartasura

Tembok Benteng Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo dirusak dengan cara dijebol menggunakan alat berat.

Pamong Budaya Madya BPCB Jateng Deni Wahyu Hidajat mengatakan, pemeriksaan empat orang saksi dilaksanakan di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (27/4/2022).

"Tadi ada empat orang saksi yang diklarifikasi," kata Deni dikonfirmasi via telepon, Rabu malam.

Pemeriksaan keempat orang saksi tersebut berlangsung selama empat jam dimulai pukul 09.30 WIB dan selesai pukul 12.30 WIB.

Keempat saksi itu di antaranya pembeli lahan, pemilik warung tak jauh dari lokasi tembok yang dijebol dan ketua RT.

Menurut Deni, pemeriksaan masih akan dilanjutkan besok dengan empat orang saksi lagi.

Pemeriksaan keempat orang saksi ini juga akan dilaksanakan di Polsek Kartasura.

"Kita dua hari melakukan pemeriksaan. Hari ini sama besok. Besok empat orang saksi juga. Seharusnya lima karena yang satu itu tidak bisa hadir karena posisinya di Lampung," terang dia.

Pemeriksaan saksi-saksi ini, terang dia untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan terkait perusakan tembok Benteng Keraton Kartasura.

Setelah pemeriksaan pihaknya masih akan melakulan gelar guna menentukan pelaku dalam perusakaan tersebut.


Untuk melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan, PPNS BPCB juga akan menyita alat berat yang digunakan untuk menjebol tembok sebagai barang bukti.

Sebelumnya, Tim PPNS BPCB Jateng Harun Al Rasyid mengatakan, tembok Benteng Keraton Kartasura yang dijebol panjangnya sekitar 7,4 meter, lebar 2 meter dan tinggi 3,5 meter.

Tembok Benteng Keraton Kartasura terbuat dari tatanan batu bata dengan ukuran tebal 2 sentimeter, lebar 18,5 sentimeter dan panjang 3,4 sentimeter. Tembok tersebut dibangun sekitar tahun 1680.

Harun menambahkan jika ditemukan ada unsur pidana dalam perusakan tembok Benteng Keraton Kartasuta maka sanksinya sesuai dengan UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Dalam Pasal 105 Jo Pasal 166 ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana dimaksud Pasal 66 ayat (1) dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Mengenai apakah ada dugaan penyelewengan terhadap kepemilikan tanah mengingat kawasan cagar budaya, pihaknya masih fokus dalam penanganan perusakan tembok cagar budaya itu.

"Terkait kepemilikan kami belum mendalami ya apakah ada penyelewengan atau tidak. Kami di sini lebih mendalami terkait dengan perusakan. Tapi nanti ketika memang ada unsur itu juga memenuhi mungkin bisa kita terkait pemindahan kepemilikan yang tanpa izin itu," ungkap dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/27/205535178/4-orang-diperiksa-terkait-perusakan-tembok-benteng-keraton-kartasura

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke