Salin Artikel

6 Ormas WNA Beroperasi di Sulut, Kepala Kesbangpol: Prosedurnya Mereka Harus Melapor

Sudah beroperasi di Sulut, ternyata ormas-ormas ini belum melapor di daerah khususnya di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.

Sebagian besar ormas WNA ini masih beroperasi dan ada yang sudah tidak beraktivitas di Sulut. Keenam ormas asing itu berasal dari Jerman, Belanda dan Amerika Serikat.

Dari Jerman di antaranya Konrad Adenauer Stiftung e V, Friedrich Naumann Fondation (FNF), dan Bremen Overseas Research and Development Association (BORDA).

Lalu, dari Belanda yakni Netherlands Leprosy Relief (NLR). Sedangkan dari Amerika Serikat yaitu The Clinton Health Access Innitiative (CHAI).

"Ormas WNA ini ada izin tapi belum melapor. Prosedurnya mereka harus melapor di Pemprov Sulut maupun pemerintah kabupaten dan kota," kata Kepala Badan Kesbangpol Sulut, Fery Sangian, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (27/4/2022).

Fery mengatakan, ormas-ormas tersebut ada izin dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Tujuan para ormas ini adalah melakukan pendampingan, mereka ada kerja sama dengan pemerintah pusat. Di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Harusnya mereka (pemerintah pusat) yang sarankan ketika mereka (ormas asing) melakukan operaisonal di daerah mana saja mereka harus ikuti aturan dan prosedur. Melapor di daerah," ujarnya.

"Sehingga aktivitas para ormas WNA ini bisa diketahui oleh pemerintah di daerah," tambahnya.

Fery menyebut, para ormas WNA ini sampai sekarang belum melapor. "Tapi ada yang sudah closing dan ada yang masih operasional," sebutnya.

Dikatakannya, pihaknya sudah mendatangi salah satu ormas WNA.

"Salah satunya di Bitung. Kita sudah datangi sekretariatnya. Ormas ini aktivitasnya melakukan pendampingan masyarakat pesisir," katanya.

Fery mengaku, pihaknya proaktif mendatangi ormas WNA yang beroperasi di Sulut. "Juga berkoordinasi dengan instansi-instansi yang mereka lakukan izin pendampingan," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/27/130017578/6-ormas-wna-beroperasi-di-sulut-kepala-kesbangpol-prosedurnya-mereka-harus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke