Salin Artikel

Kasus Joki CASN 2021 di Lampung, Akademisi Hukum Pidana: Peserta Pengguna Joki Patut Dipidana

LAMPUNG, KOMPAS.com - Empat pelaku joki tes seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) ditangkap dan kini mendekam di Mapolda Lampung.

Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung Komisaris Besar Arie Rachman Nafarin mengatakan, ada 58 peserta yang menggunakan jasa keempat joki ini.

Para pelaku ini mematok tarif hingga Rp 300 juta dengan jaminan peserta bakal lulus tes seleksi CASN tersebut.

Terkait kasus joki ini, akademisi hukum pidana Universitas Muhammadiyah Metro Prima Angkupi menuturkan, yang disebut pelaku bukan hanya joki itu saja tetapi juga peserta yang menggunakan jasa joki.

“Menurut analisa sederhana saya, si pengguna joki adalah orang yang cakap untuk mengetahui perbuatan dan akibat dalam melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum,” kata Prima saat dihubungi, Selasa malam.

Prima menilai, peserta pengguna joki bukanlah korban penipuan ataupun korban bujuk rayu.

“Tidak mungkin pengguna joki tidak tahu bahwa perbuatan tersebut dilarang. Mereka mengetahuinya dan tetap melakukan penggunaan joki,” kata Prima.

Hal ini berarti si pengguna seharusnya menyadari bahwa perbuatan menggunakan joki dalam tes CASN itu adalah suatu kesalahan yang berakibat hukum.

“Sehingga ini memenuhi sifat melawan hukum. Dengan demikian, pengguna joki dapat dilakukan pemidanaan,” kata Prima.

Menurut Prima, peserta pengguna joki bisa dikenakan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

“Pasal 55 KUHP karena pengguna joki memiliki pengetahuan secara sadar dan kemampuan untuk menyuruh dan menjanjikan sesuatu perbuatan yang dilarang,” kata Prima.

Diberitakan sebelumnya, keempat tersangka ini berinisial IG (35), MR (24), MRA (26) dan satu tenaga honorer di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Lampung berinisial AN (27).

Mereka melakukan kecurangan di tiga lokasi. Tersangka IG, MR, dan MRA beroperasi di lokasi tes SMK Yadika Kabupaten Pringsewu dan kampus Institut Teknologi Sumatera (Itera) Lampung.

Sedangkan AN beroperasi pada seleksi CASN Kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan lokasi di Markas Korem 043 Garuda Hitam.

“Modus para tersangka yakni dengan illegal remote access pada perangkat komputer yang digunakan peserta,” kata Arie di Mapolda Lampung, Selasa (26/4/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/04/27/061706778/kasus-joki-casn-2021-di-lampung-akademisi-hukum-pidana-peserta-pengguna

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke