Salin Artikel

Tersangka Korupsi Rp 2,4 M di Pegadaian Nabire Meninggal, Kejati Papua Kejar Aset Pelaku

Pada 1 April 2022, Kejati Papua telah menetapkan MS selaku Kepala Kantor Cabang Pegadaian Nabire sebagai tersangka.

Namun pada 3 April 2022, MS meninggal dunia karena sakit.

"Sudah ada delapan saksi yang diperiksa dan telah didapat dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan MS sebagai tersangka. Namun pada 3 April, MS meninggal dunia dan kasus penyidikan kasus tersebut dihentikan," ujar Kepala Kejati Papua Nikolaus Kondomo di Jayapura, Selasa (26/4/2022).

Walau penyidikan kasus tersebut dihentikan, Kejati Papua telah menyita tiga sertifikat tanah milik MS yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire. Sertifikat tanah itu akan dilelang bersama Pegadaian.

Nikolaus memastikan jika ketiga aset tanah itu belum bisa menutupi kerugiaan perusahaan yang berstatus Badan Usaha Milik Negara itu, Kejati Papua akan menelusuri aset MS yang dibeli pakai uang korupsi.

"Pasti kita akan tindak lebih lanjut apakah dari uang yang ada itu (hasil korupsi) digunakan untuk kepentingan yang lain,maka kita akan gali lebih lanjut," kata Nikolaus.

Mengenai modus korupsinya, Nikolaus menjelaskan, MS berperan sebagai pemain tunggal dengan menyelewengkan uang setoran nasabahnya.

Dengan kewenangan yang ia miliki, MS tidak menyetor uang nasabah yang telah menebus barang jaminannya.

"MS melakukan tahan pelunasan yaitu dengan menerima uang dari nasabah yang melakukan pelunasan tapi tidak menginput dalam sistem Pegadaian. Ini berlangsing cukup lama sampai hal ini diketahui dari hasil audit internal Pegadaian," terang Nikolaus.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/26/210638878/tersangka-korupsi-rp-24-m-di-pegadaian-nabire-meninggal-kejati-papua-kejar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke