Salin Artikel

11 Komplotan Pencuri Mobil Rental Antarprovinsi Ditangkap di Sukabumi, Salah Satunya Perempuan

SUKABUMI, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi, Jawa Barat berhasil mengungkap komplotan pencurian mobil rental antar provinsi belum lama ini.

Aksi komplotan ini sangat meresahkan para sopir dan pemilik mobil rental.

Komplotan ini pun tidak segan bertindak kekerasan hingga melukai para korbannya untuk merebut mobil rental yang diincar.

Sebanyak 11 pelaku anggota komplotan pencurian ini ditangkap di beberapa lokasi dalam waktu berbeda. Satu pelaku di antaranya adalah perempuan.

Kepala Sat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan mengungkapkan komplotan pencuri mobil yang berhasil ditangkap ini beraksi di Sukabumi, Bogor, wilayah Banten dan Jakarta.

"Di Sukabumi ada lima TKP (tempat kejadian perkara) dan sembilan TKP diluar Sukabumi," ungkap Putu saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (25/4/2022) malam.

Menurut dia penangkapan 11 tersangka ini awalnya berdasarkan laporan korban di wilayah Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi.

Dari laporan tersebut langsung diselidiki hingga akhirnya satu per satu pelaku berhasil diringkus.

"Para tersangka ditangkap dalam kurun waktu Operasi Pekat Lodaya 2022," ujar Putu.


Modus pelaku

Terkait modus, Putu menjelaskan, para pelaku berpura-pura menyewa mobil rental terlebih dahulu.

Kemudian sopir rental mengantar para pelaku sebagai pengguna sewa mobil menuju tempat tujuan yang ditunjuk oleh para pelaku.

"Tersangka yang perempuan ini berperan sebagai pemesan mobil rentalnya," jelas dia.

Kemudian, lanjut dia, dalam perjalanan para pelaku berusaha memperdaya sopir dengan berbagai cara.

Di antaranya ada yang diajak istirahat, menginap di penginapan hingga diberikan minuman keras.

Pada saat sopir sudah tak berdaya dan lengah itulah, di antara pelaku ada yang pura-pura meminjam kunci mobil dengan alasan mengambil barang.

Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan para pelaku untuk membawa kabur mobilnya.

"Bila sopirnya masih terjaga, komplotan ini tidak segan-segan membekap sopir lalu diikat dan mobilnya dirampas dibawa kabur. Untuk kasus ini ada dua kejadian," tutur Putu.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 365 dan atau Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP dan di antaranya Pasal 480 atau Pasal 481 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

"Penerapan pasalnya tergantung peran masing-masing tersangka, di antaranya juga ada penadah barang hasil kejahatan," kata Putu.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/26/184417578/11-komplotan-pencuri-mobil-rental-antarprovinsi-ditangkap-di-sukabumi-salah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke