Salin Artikel

2 Pengedar 2.000 Butir Obat Batuk yang Dipakai Remaja untuk Teler Ditangkap di Bengkulu Selatan

Kedua terduga pelaku yang ditangkap itu berinisial TD dan EA. Keduanya warga Kabupaten Bengkulu Selatan itu ditangkap di Kecaamtan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Obat batuk ini didapat dengan cara membeli secara online di sejumlah lapak aplikasi penjualan online.

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebut mereka menjual obat batuk tanpa izin.

Saat melakukan penggeledahan, kata Sudarno, tim menemukan barang bukti, berupa 20 kotak berisi 2.000 butir obat batuk yang masih terbungkus dalam bungkusan paket berwarna hitam yang berada di dalam ruang tamu rumah kontrakan terduga pelaku.

"Terduga pelaku di jerat dengan pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Sudarno, Selasa (26/4/2022).

Penyalahgunaan obat batuk untuk sarana mabuk bagi remaja di Provinsi Bengkulu terjadi di sejumlah kabupaten seperti Bengkulu Selatan, Lebong, dan Rejang Lebong.

Orangtua dan pemerintah diminta untuk mengawasi kegiatan anak remaja agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/26/105308178/2-pengedar-2000-butir-obat-batuk-yang-dipakai-remaja-untuk-teler-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke