Salin Artikel

Peradi Pekanbaru Laporkan Hotman Paris ke Polda Riau, Terkait Berita Bohong Soal Otto Hasibuan

PEKANBARU, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Pekanbaru, Riau melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Riau, Senin (25/4/2022).

Ketua DPC Peradi Pekanbaru Yusril Sabri mengatakan, Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terkait berita bohong alias hoaks.

"Kami DPC Peradi Pekanbaru dan Advokat Muda Indonesia Pekanbaru melaporkan Hotman Paris ke Ditreskrimsus Polda Riau, serentak se-Indonesia," kata Yusril saat diwawancarai wartawan usai konferensi pers di Pekanbaru, Senin petang.

"(Laporan) itu terkait melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45. Dia membuat konten menghasut khalayak ramai menyatakan (kepengurusan di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan) kita tidak sah dan lain-lain. Jadi sifatnya (Hotman Paris) menghasut dan membuat berita hoaks," sambungnya.

Yusril menegaskan bahwa kepengurusan Peradi di bawah pimpinan Otto Hasibuan adalah sah.

Hal itu, sambung dia, berdasarkan hasil musyawarah nasional (Munas) pada 2020 lalu di Bogor, dan berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Artinya, kepengurusan Dewan Peradi Nasional (DPN) sudah berjalan selama dua tahun.

Jadi, menurut Yusril sudah tidak ada masalah.

"Tapi kenapa baru sekarang dipersoalkan oleh Hotman Paris. Karena, Peradi kita tegas apabila ada anggotanya yang melanggar kode etik, kemudian diproses. Jadi, Hotman Paris ini melanggar kode etik. Dewan Kehormatan akan mengadili pelanggar kode etik, salah satunya Hotman Paris. Diberikan sanksi skors selama tiga bulan tidak boleh beracara di pengadilan," kata Yusril.

Yusril mempertanyakan mengapa baru sekarang Hotman Paris menyebut Peradi tidak benar setelah diberikan sanksi kode etik.

"Kenapa sekarang, baru sekarang menyatakan Peradi tidak benar. Jadi kalau saya melihat, dia menghindar dari fakta, menghindar dari kenyataan, yang menghukum dirinya tidak terima dan dia menyerang organisasinya sendiri," tegas Yusril.

Sementara itu, dalam konferensi pers, DPC Peradi Pekanbaru juga memperlihatkan surat Somasi Terbuka untuk Hotman Paris.

Terdapat beberapa point dalam somasi itu. Di antaranya, Advokat Muda Indonesia Bergerak (AMIB), meminta Hotman Paris meminta maaf kepada seluruh anggota Peradi melalui media cetak dan elektronik selambat-lambatnya tiga hari sejak disampaikannya somasi.

Kemudian, meminta Hotman Paris segera meminta maaf kepada Otto Hasibuan melalui media cetak dan elektronik selambat-lambatnya tiga hari sejak disampaikannya somasi.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/26/054853578/peradi-pekanbaru-laporkan-hotman-paris-ke-polda-riau-terkait-berita-bohong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke