Salin Artikel

Kompolnas: jika Pimpinan Abai dan Pengawas Internal Kurang Tegas, Maka Anggota yang Nakal Akan Semakin Menjadi

KOMPAS.com - Oknum anggota Polres Wonogiri, Bripda PS, yang ditembak oleh anggota Resmob Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, ternyata sudah beberapa kali menjalani sidang kode etik.

Bripda PS sebelumnya pernah melakukan penganiayaan terhadap pacar. Kemudian, membuat keonaran yang menyebaban dua perguruan beladiri bentrok.

Selain itu, Bripda PS juga pernah membubarkan latihan penguruan beladiri dengan pistol.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, belum adanya sanksi tegas berupa proses pidana dan belum dikenai sanksi etik Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) pada pelanggaran-pelanggaran sebelumnya, maka membuat oknum tersebut semakin menjadi-jadi tindakannya.

Poengky pun berharap pimpinan dan Propam harus tegas dalam melakukan pemeriksaan dan menetapkan aturan-aturan yang dilanggar yang bersangkutan agar ada efek jera.

Jika hanya dijatuhi hukuman ringan, sambungnya, yang bersangkutan tidak akan kapok.

"Jika pimpinan abai dan pengawas internal kurang tegas, maka anggota-anggota yang nakal akan semakin menjadi-jadi nakalnya, dan masyarakat yang menjadi korban," katanya kepada Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (23/4/2022).

Dalam kasus ini, kata Poengky, yang bersangkutan sudah seharusnya dipecat. Sebab, ia sudah beberapa kali menjalani sidang kode etik.

"Pantas sekali (dipecat). Bahkan sejak yang bersangkutan menganiaya pacarnya, ia sudah pantas dipecat. Seorang polisi yang tega melakukan kekerasan terhadap pacarnya berpotensi tega melakukan kekerasan terhadap masyarakat," ungkapnya.


Diketahui, dalam kasus pemerasan ini, Bripda PS tidak melakukan aksinya sendirian, ia beraksi bersama dengan empat rekannya yakni berinisial SNY (22), RB (43), TWA (39), dan ES (36).

SNY ditangkap bersama dengan Bripda PS, sementara tiga pelaku lainnya ditangkap di daerah Kopeng, Kabupaten Semarang.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh petugas, diketahui kelima tersangka, sudah melakukan perbuatan dengan modus serupa beberapa kali," kata Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Solo Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Safri Simanjutak, Rabu (20/4/2022).

Kata Ade, kelima tersangka sudah melakukan aksinya di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, yakni di Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Klaten, dan Kota Solo.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, jaket jemper, helm, dompet, ponsel, satu unit mobil, sebuah senjata api rakitan, uang tunai Rp 830.000, plat nomor, bemper motor, dan kamera.

"Saat ini dijerat dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), Pasal 368 atau 369 atau 335 atau 55 atau 56 atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/24/142426278/kompolnas-jika-pimpinan-abai-dan-pengawas-internal-kurang-tegas-maka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke