Salin Artikel

Polisi Sukabumi Ringkus Komplotan Pencuri di Minimarket Antarprovinsi Saat Beraksi di Tangerang

SUKABUMI, KOMPAS.com - Tiga pencuri antarprovinsi diciduk Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022).

Ketiganya diringkus saat beraksi mencuri di sebuah minimarket Kampung Ranca, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten.

Komplotan residivis pencurian ini beraksi di sejumlah minimarket di wilayah Provinsi Jawa Barat dan Banten.

Masing-masing MS alias P (40), RGH alias R (39) dan RDH (35). Ketiganya merupakan warga luar Sukabumi.

Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka pencurian minimarket ini berdasarkan laporan para korban.

"Di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota ada tiga laporan pencurian dengan pemberatan di tiga minimarket," ungkap Zainal saat konferensi pers di Sukabumi, Kamis (21/4/2022).

"Berdasarkan laporan tersebut para penyidik langsung menyelidiki dan terus mendalami kasusnya," sambung dia.

Menurut Zainal, hasil pendalaman diketahui laporan aksi pencurian minimarket bukan hanya di wilayah Kota Sukabumi saja. Melainkan terjadi di Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Bogor dan Provinsi Banten.

"Para penyidik akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku saat beraksi mencuri di salah satu minimarket di Tangerang," ujar dia.

Ketiga tersangka ini semuanya residivis, artinya pernah melakukan tindakan pencurian sebelumnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka, di antaranya satu uni mobil Honda Mobilio warna putih platnomor B 2612 SKW, satu buah linggis, dua buah kunci pas, berbagai jenis rokok, dan barang-barang yang dijual di minimarket.

"Ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancanan hukuman penjara maksimal tujuh tahun," kata Zainal.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/22/130651578/polisi-sukabumi-ringkus-komplotan-pencuri-di-minimarket-antarprovinsi-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke