Salin Artikel

Kasus Perdagangan Burung Dilindungi, Seorang Pria di Pontianak Dituntut Penjara 4 Bulan

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), jaksa penuntut umum Eka Kurniawan meenuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 bulan.

"Berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan, memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider dua bulan kurungan,” kata Eka, dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (21/4/2022).

Eka menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Menurut Eka, terdakwa melakukan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut.

Sebelumnya, Reza Febriansyah ditangkap dan ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Januari 2022.

Saat itu, terdakwa kedapatan membawa satwa liar dilindungi di Jalan Hadari Nawawi Pontianak.

Sedianya, terdakwa Reza akan menjual burung-burung tersebut.

Barang bukti yang disita berupa burung cica hijau daun besar (Chloropsis sonnerati), cica daun kecil (Chloropsis cyanopogon), burung betet ekor panjang (Psittacula longicauda), burung tali pocong/seriwang asia (Terpsiphone paradisi), burung tiong emas/beo (Gracula), burung cililin (Platylophus Galericulatus), burung madu ekor merah (Aethopyga temminckii).

Sebagai informasi, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/22/055103478/kasus-perdagangan-burung-dilindungi-seorang-pria-di-pontianak-dituntut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke