Salin Artikel

Kompolnas: Jika Terbukti Peras Warga, Itu Memalukan Institusi Polri

KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti kasus oknum polisi Bripda PS, anggota Polisi Resor (Polres) Wonogiri, Jawa Tengah, yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga Solo, berinisial WP (66).

"Jika betul yang bersangkutan melakukan pemerasan, maka tindakan itu sangat memalukan institusi Polri," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, kepada Kompas.com, Kamis (21/4/2022).

"Sebagai anggota Polri, yang bersangkutan harusnya melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum. Bukan malah melakukan dugaan tindak kejahatan," tambahnya.

Dari kasus itu, Poengky berharap institusi Polri akan lebih tegas. Tujuannya, untuk memberi efek jera bagi para anggota lainnya dan mencegah kasus tersebut terulang.

"Ketegasan Pimpinan dalam memproses hukum yang bersangkutan akan menimbulkan efek jera," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polresta Solo terpaksa melumpuhkan PS dengan timah panas.

PS disebutkan mencoba melawan saat diamankan anggota Tim Resmob Polresta Surakarta.

Selain menangkap PS, polisi juga menangakap SNY, RB (43), TWA (39), dan ES (36).

"Tersangka lainnya ditangkap di daerah Kopeng, Kabupaten Semarang. Selanjutnya dibawa Polresta Solo untuk penyidikan lebih lanjut," Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Lalu, dari penyelidikan sementara, PS dan komplotannya sudah beberapa kali melakukan perbuatan dengan modus serupa di wilayah Soloraya, seperti Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Klaten, dan Kota Solo.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kompota PS, antara lain satu unit sepeda motor, jaket jemper, helm, dompet, ponsel, satu unit mobil, sebuah senjata api rakitan, uang tunai Rp 830.000, plat nomor, bemper motor, dan kamera.

"Saat ini dijerat dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), Pasal 368 atau 369 atau 335 atau 55 atau 56 atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/21/191437478/kompolnas-jika-terbukti-peras-warga-itu-memalukan-institusi-polri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke