Salin Artikel

Komisaris Polisi Ditangkap karena Narkoba, Kapolda Sumbar: Saya tak Pandang Bulu

PADANG, KOMPAS.com-Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa mengatakan tidak mentolerir perbuatan polisi, Kompol BA yang tertangkap karena kasus narkoba.

Teddy menegaskan prioritas utama yang menjadi atensi adalah penyalahgunaan narkoba oleh oknum polisi.

"Masak, seorang anggota Polri yang harus memberantas peredaran narkoba justru mengkonsumsi narkoba. Ini tidak bisa ditoleransi," kata Teddy dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Kamis (21/4/2022).

Menurut Teddy, semua pihak harus menghormati proses hukum yang berlangsung secara objektif.

"Yang jelas, saya tidak pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar ketentuan hukum, meskipun itu anggota saya sendiri," kata Teddy.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) ditangkap tim Tim Rajawali Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang, Sumatera Barat pada Kamis (21/4/2022) dinihari.

Kompol berinisial BA (49) itu ditangkap bersama rekannya K (47) warga sipil.

"Pelakunya ada dua. Satu oknum polisi dan satu warga sipil," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Kamis.

Satake mengatakan oknum itu merupakan polisi aktif bertugas di Direktorat Shabara Polda Sumbar.

Satake menceritakan, penangkapan Kompol BA berawal dari diamankannya K oleh Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang pada Kamis (21/4/2022) dinihari.

"Tersangka K ini diamankan di salah satu hotel di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang," katanya di Mapolresta Padang.

Kemudian, karena ada beberapa barang bukti yang diamankan dari K termasuk handphone BA ini.

Selanjutnya, BA bermaksud ingin menjemput handphone di Mapolresta Padang.

"Saat berada di pekarangan Mapolresta Padang langsung diamankan untuk dimintai keterangan. Saat diinterogasi BA mengakui barang bukti sabu yang diamankan merupakan miliknya," ujar Satake.

Sementara itu, Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir menambahkan, hasil penggeledahan ditemukan 11 paket kecil sabu,

1 set alat isap sabu, bong, pipet, kaca pirex dan 2 unit handphone.

"Yang bersangkutan ini saat diamankan saat sedang sakau. Sekarang kita dalam pengembangan terkait dimana barang tersebut diperoleh," kata Imran.

Imran menyebutkan, pasal yang disangkakan kepada Kompol BA dan K, pasal yang 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancamannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," kata Imran.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/21/161259678/komisaris-polisi-ditangkap-karena-narkoba-kapolda-sumbar-saya-tak-pandang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke