Salin Artikel

Guru Olahraga yang Cabuli 8 Muridnya Divonis 13 Tahun Penjara

Dia dianggap terbukti mencabuli delapan muridnya yang masih anak-anak.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wonogiri Feby Rudy Purwanto mengatakan, vonis terhadap PPH sudah dibacakan hakim pada Selasa (19/4/2022).

"Berdasarkan putusan yang dibacakan hakim, terdakwa divonis hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 60 juta, subsidair tiga bulan kurungan," kata Feby saat dihubungi.

Putusan yang dijatuhkan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut pelaku dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

PPH merupakan guru laki-laki di salah satu SD yang berlokasi di Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri.

Sebagai informasi, PPH melakukan tindakan cabulnya selama kurun waktu 2016 sampai dengan 2020.

Aksi itu dilakukan terdakwa di lingkungan sekolah, rumahnya dan sejumlah tempat lain.

Tindakan tersebut baru diketahui pada Juli 2021. Saat itu korban baru berjumlah satu orang, setelah penyelidikan jumlah korban bertambah menjadi delapan.

Atas putusan tersebut, kata Feby, sikap terdakwa dan penasihat hukum serta jaksa penuntut umum masih pikir-pikir selama batas waktu tujuh hari kedepan.

"Jika tidak ada sikap dari berbagai pihak itu, maka keputusan hakim itu inkrah," ujar Feby.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Lebih Rendah dari Tuntutan, Guru Cabuli 8 Siswa Sesama Jenis di Wonogiri Divonis 13 Tahun Penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/21/160853878/guru-olahraga-yang-cabuli-8-muridnya-divonis-13-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke