Salin Artikel

Pria ini Ditangkap Lantaran Cabuli Dua Putri Kandungnya hingga Hamil Tujuh Bulan

Saat dibekuk, pelaku sempat mengelak meski akhirnya mengakui perbuatannya, Rabu, (20/4/2022).

DS (45), diringkus petugas Sat Reskrim Polres Gowa dikediamannya, Lingkungan Tacciri, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Selasa, (19/4/2022).

Saat diringkus, DS sempat melakukan perlawanan hingga harus digelandang paksa oleh petugas dan dibawa ke Mapolres Gowa guna menjalani pemeriksaan.

Saat diinterogasi, DS awalnya mengelak tak pernah melakukan cabul terhadap anaknya namun akhirnya mengakui perbuatannya.

DS berdalih nekat mencabuli dua putrinya yang masih remaja lantaran sakit hati dengan istrinya hingga melampiaskan dendamnya dengan mencabuli kedua Anak kandungnya.

"Saya sakit hati kepada istriku tapi saya juga bingung kenapa saya lampiaskan kepada anak-anakku" kata DS saat dikonfirmasi langsung oleh Kompas.com.

Sementara dari hasil penyelidikan polisi. DS melakukan aksi bejatnya sejak 2016 silam dan mengakibatkan putri bungsunya hamil tujuh bulan.

"Kasus ini berawal dari laporan anak masih di bawah umur yang kini tengah hamil tujuh bulan akibat dicabuli orangtuanya sendiri. Adapun motifnya adalah karena memang pelaku ini memiliki hasrat atau keinginan seksual terhadap anak kandungnya dan sekarang tersangka telah kami amankan untuk dilakukan proses hukum" kata AKP Boby Rachman, Kasat Reskrim Polres Gowa yang dikonfirmasi langsung Kompas.com, Selasa, (19/4/2022).

Atas perbuatannya DS kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Gowa dan terancam penjara maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-undang perlindungan perempuan dan anak.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/21/060200778/pria-ini-ditangkap-lantaran-cabuli-dua-putri-kandungnya-hingga-hamil-tujuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke