Salin Artikel

Beda Kebijakan dengan Pusat, Gibran Tetap Larang ASN di Solo Gelar Halalbihalal

Tapi, larangan itu tidak berlaku bagi warga Solo. Gibran memperbolehkan warga untuk menggelar kegiatan tradisi setelah lebaran tersebut.

"Pokoknya ASN tidak boleh menggelar halalbihalal dan open house. Kalau halalbihalal biar warga saja. ASN jangan, menahan diri dulu," kata Gibran ditemui di Solo, Jawa Tengah, Rabu (20/4/2022).

Gibran juga meminta ASN tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diharapkan dapat memberikan imbauan secara internal kepada pegawai negeri/penyelenggara negara di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Begitu juga larangan ASN menggunakan kendaraan dinas saat lebaran.

Larangan menerima gratifikasi tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor: PW/1532/2022 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Penggunaan Dinas pada Hari Raya Lebaran di Lingkungan Pemkot Solo Tahun 2022.

"ASN boleh mudik asal jangan pakai kendaraan dinas. Kendaraan dinas nanti kalau dikandangan di sini semua (Balai Kota) tidak ada tempat. Nanti di masing-masing dinas saja," ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengimbau pelaksanaan halalbihalal Idul Fitri tahun ini digelar tanpa kegiatan makan dan minum.

Hal ini disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai menghadiri ratas evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Senin (18/4/2022).

"Pak Presiden memberi catatan terkait kegiatan-kegiatan menjelang halalbihalal nanti. Terutama kegiatan untuk halalbihalal diselenggarakan dengan protokol kesehatan dan diimbau tidak ada makan minum. Makan minum pun harus sesuai dengan jarak dan tempat," jelas Airlangga.

Selain itu, Presiden juga memberikan catatan untuk kegiatan yang dilakukan di tempat keramaian.

Airlangga mengatakan, Presiden meminta agar kegiatan di tempat keramaian atau tempat keramaian harus dilakukan sesuai protokol kesehatan.

"Juga harus sesuai dengan kapasitas. Tentu kegiatan ini nanti akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri," lanjutnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/20/195711478/beda-kebijakan-dengan-pusat-gibran-tetap-larang-asn-di-solo-gelar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke