Salin Artikel

Penjelasan Kapolresta Solo soal Anggotanya Tembak Anggota Polres Wonogiri

Ade menjelaskan, kejadian bermula saat Tim Resmob Polresta Solo melakukan upaya penangkapan paksa terhadap komplotan pelaku pemerasan.

Komplotan kasus pemerasan dengan korban berinisial WP (66) warga Pajang, Kecamatan Laweyan, Solo, melakukan check in di hotel melati dan mendokumentasikan sasarannya dengan difoto saat bersama wanita ketika meninggalkan hotel.

Kejadian itu pada Selasa (19/4/2022) sekitar pukul 16.20 WIB, di Komplek Pemakaman Pracimoloyo Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka.

Kedua tersangka, berinisial SNY (22) warga Ngrawan, Bawen, Semarang, Jawa Tengah dan Bripka PS (26) warga Bauresan, Giritirto Wonogiri, Jawa Tengah.

"SNY berperan sebagai pengawas untuk mengamankan situasi sekitar TKP saat aksi pemerasan yg dilakukan teman-temannya, ditangkap di TKP (tempat kejadian perkara) penyergapan oleh petugas, dan PS merupakan oknum anggota Polres Wonogiri," jelas Ade, Rabu (20/4/2022).

Ade melanjutkan, dia membenarkan adanya upaya paksa penembakan atas penangkapan oleh Tim Resmob Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo.

Terhadap para pelaku pemerasan yg berjumlah empat orang yang mengemudikan kendaraan mobil Xenia, komplotan pelaku melakukan perlawanan.

"Perlawanan dengan cara menabrakkan beberapa kali mobil yang dikemudikan oleh tersangka ke mobil dan sepeda motor milik petugas, yang berusaha menghalangi laju kendaraan yg dikemudikan tersangka beberapa kali," jelas Ade.

Dengan mempertimbangkan keamanan dan keselamatan petugas maupun masyarakat di sekitar TKP, petugas lalu memberi tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali.

"Namun kendaraan pelaku terus melaju dan bahkan kembali menabrak 2 pengendara motor masyarakat. Di situlah kemudian petugas terpaksa kembali menembak ke arah ban mobil yang dikemudikan tersangka sebanyak 2 kali untuk menghentikan laju kendaraan pelaku," jelasnya.

Namun, dengan empat kali tembakan peringatan tersangka tidak menghentikan laju kendaraannya.

Pelaku terus melajukan kendaraan roda empat yang dikemudikan tersangka ke arah Kartasura dan berhasil melarikan diri meninggalkan TKP.

"Pada Rabu 20 April 2022 sekitar pukul 04.00 WIB, petugas Unit Resmob Satreskrim Polresta Solo berhasil menangkap tiga tersangka lainnya di daerah Kopeng Kab Semarang. Selanjutnya dibawa Polresta Solo untuk penyidikan lebih lanjut," tegas dia.

Ketiga tersangka tersebut berinsial RB (43) dan TWA (39) warga Kota Solo, Jawa Tengah dan ES (36) warga kecamatan Magurejo, Kabupaten Pati.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/20/195006578/penjelasan-kapolresta-solo-soal-anggotanya-tembak-anggota-polres-wonogiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke