Salin Artikel

Jadi Tempat Jual Beli Miras Ilegal, Tempat Indekos Mahasiswa UNS Solo Digeledah Polisi

Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Kota Solo Kompol Dani Permana Putra mengatakan, penggeledahan dilakukan setelah ada beberapa laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran miras di kawasan tempat tinggal mahasiswa itu.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kos wilayah Jebres tepatnya di pemukiman UNS sering terjadi transaksi jual beli miras," kata Kompol Dani, Rabu (20/4/2022).

Setelah menggeladah beberapa tempat indekos, polisi menangkap seorang laki-laki berinisial BP (23).

Dari tangan warga Tegalrejo, Kecamatan Jebres, Kota Solo, itu polisi menyita sejumlah minuman keras tradisional.

"Menyita barang bukti 8 botol air mineral ukuran 1500 ml berisi ciu, 11 botol air mineral ukuran 1500 ml berisi ciu Klutuk dan 1 botol air mineral ukuran 1500 ml berisi ciu oplosan," jelas Kompol Dani.

Menurut Dani, BP menjual minuman keras hanya untuk orang-orang tertentu. Dia mengaku tidak menjual ke orang yang tidak dikenalnya.

Untuk mempertanggungkan perbuatannya BP dibawa ke Markas Polresta (Mapolresta) Solo.

"Pelaku BP beserta barang bukti mirasnya kita bawa ke Maolresta Solo untuk dilakukan proses secara Tipiring," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Polresta Solo (Kapolresta) Solo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Safri Simanjuntak, mengimbau warga untuk secara aktif melakukan pelaporan apabila adanya penyakit masyarakat.

"Masyarakat kota Solo, apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi dan prostitusi agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110, dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya," tegas Kapolresta Solo.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/20/104747678/jadi-tempat-jual-beli-miras-ilegal-tempat-indekos-mahasiswa-uns-solo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke