Salin Artikel

Amaq Sinta Diperiksa sebagai Saksi Kasus Pembegalan

Namun, Amaq Sinta masih harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Dia harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus pembegalan tersebut.

Dari empat begal, dua di antaranya tewas. Sedangkan dua pembegal lainnya, yaitu WA (32) dan HO (17), saat itu melarikan diri.

Didampingi kuasa hukumnya, Ikhsan Ramdany, Amaq Sinta mendatangi Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus pembegalan, Selasa (19/4/2022) siang.

"Benar, hari ini Amaq Sinta ke Polres, dimintai keterangan sebagai saksi di Polres Lombok Tengah," kata Ramdany atau Dany.

Kabid Humas Polda NTB Kombel Artanto, yang dikonfirmasi, mengatakan akan mengecek terlebih dahulu terkait pemeriksaan Amaq Sinta sebagai saksi kasus begal atas tersangka WA dan HO. HO ialah tersangka begal yang masih di bawah umur.

"Saya masih cek dulu," katanya singkat.

Kedua tersangka begal yang telah ditahan disangkakan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang perbuatan pidana pencurian dengan kekerasan.

Kedua tersangka itu bersama-sama dengan OWP dan PE mengadang Amaq Sinta, di jalan raya Dusun Bebile, Desa Ganti, Minggu (10/4/2022) dini hari.


Sebelumnya, dua pembegal yakni WA dan HO berstatus sebagai saksi atas kasus pembunuhan dua temannya OWP dan PE yang disangkakan kepada Amaq Sinta.

Keduanya tewas setelah mendapat perlawanan dari Amaq Sinta. Ketika itu WA dan HO melarikan diri dari TKP.

Kesaksian kedua tersangka pelaku pembegalan yang masih hidup itu merupakan bukti kuat yang membuat Amaq Sinta dibebaskan dari segala tuntutan.

Aparat kepolisian setelah melakukan gelar perkara khusus, Sabtu (14/4/2022), mengeluarkan SP3 atas kasus hukum yang menjerat Amaq Sinta.

Perlawanan Amaq Sinta pada empat orang begal yang mengadangnya, hingga menyebabkan dua begal tewas, dinilai sebagai pembelaan diri terpaksa, bukan tindakan melawan hukum.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/19/164112878/amaq-sinta-diperiksa-sebagai-saksi-kasus-pembegalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke