Salin Artikel

Terungkap, Ini Motif Pria di Serang Banten yang Bunuh Istri dan Anak Jelang Sahur

SERANG, KOMPAS.com - Polres Serang berhasil mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan Supriyadi (44) terhadap istri dan anaknya pada Jumat (8/4/2022).

Supriyadi tega membunuh istrinya berinisal Tu (43) dan anaknya Di (9) karena faktor ekonomi  dan adanya perselingkuhan.

"Pertama ekonomi, adanya dorongan dari jiwanya yang menghasutnya dan adanya perselingkuhan. Tapi, kami masih mendalami apakah itu berdasarkan fakta atau ilustrasi dari tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza kepada wartawan di kantornya, Selasa (18/4/2022).

Dijelasakan Dedi, hasil pemeriksaan terhadap tersangka diketahui bisnis jual kain yang menjadi sumber pendapatan keluarganya mengalami kendala dalam kurun waktu satu tahun ini.

Untuk membiayai kehidupan sehari-hari keluarganya, lanjut Dedi, Supriyadi pun meminjam uang sehingga memiliki utang ke sejumlah orang.

"Ada hambatan permasalahan bisnis yang digelutinya yang mendorong tersangka memiliki utang kepada orang," ujar Dedi.

Terkait besaran utangnya, Dedi mengaku akan terus mendalaminya karena saat ini kondisi tersangka belum stabil.

"Kalau faktanya, dia (tersangka) dapat mempertanggungjawabkan secara hukum. Nanti kita dalami lagi dengan pertanyaan berapa utangnya," jelas Dedi.

Selama tinggal di Kampung Baru, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, kata Dedi, tersangka tidak pernah bertengkar dengan istri dan dikenal keluarga harmonis.

"Keterangan dari tetangga lingkungan sekitar rumahnya dan keluarganya sejauh ini tidak pernah terdengar (bertengkar), dari yang bersangkutan (tersangka) juga dia akur-akur saja," kata Dedi.

Dibunuh jelang sahur

Dedi juga mengungkapkan, Supriyadi membunuh istri dan anaknya saat tertidur di dalam kamar rumahnya menjelang sahur atau pukul 01.30 WIB.

Supriyadi membunuh keduanya dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.

"Korban sedang tidur sempat terbangun dan melakukan perlawanan. Dari lokasi kita lihat ada jejak darah yang bertebaran dari ruang tengah ke kamar," kata Dedi.

Dedi mengatakan, tersangka akan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Pasal 44 ancaman penjara 15 tahun dan Pasal 338 ancaman pidana 20 tahun penjara," tandas Dedi.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/19/153932278/terungkap-ini-motif-pria-di-serang-banten-yang-bunuh-istri-dan-anak-jelang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke