Salin Artikel

Pungut Tarif di Atas Ketentuan, Seorang Juru Parkir di Purwokerto Diamankan Polisi

Hal itu menyusul maraknya pemungutan tarif parkir hingga dua kali lipat di sejumlah tempat pada momentum menjelang lebaran ini.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan, juru parkir tersebut diamankan di sekitar Pasar Wage Purwokerto, Minggu (17/4/2022).

"Sudah kemarin, sudah kami amankan satu orang di Polsek Purwokerto Timur," kata Agus kepada wartawan, Senin (18/4/2022).

Meski demikian, yang bersangkutan hanya diberi pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Menurut Agus, memungut tarif parkir di atas ketentuan yang ditetapkan masuk kategori pungutan liar (pungli).

Berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Banyumas, tarif parkir untuk roda dua sebesar Rp 1.000 dan roda empat sebesar Rp 2.000.

Namun pada kenyataannya, di lapangan ada oknum yang memungut tarif parkir sepeda motor hingga Rp 2.000.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang mendapati hal demikian agar tidak memberikannya, karena menarik tarif di luar tarif itu pelanggaran masuknya pungli," jelas Agus.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/19/004107378/pungut-tarif-di-atas-ketentuan-seorang-juru-parkir-di-purwokerto-diamankan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke