Salin Artikel

Polisi Sita 1 Drum Miras Lokal di Maluku Tengah Hasil Razia Saat Ramadhan

Dalam kegiatan itu, polisi berhasil menyita satu drum minuman keras tradisional jenis sageru di Dusun Kalauli, Desa Kaitetu, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (18/4/2022).

“Tadi ada sebanyak 290 liter sageru disita yang disimpan di dalam drum plastik,” kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo kepada Kompas.com via telepon seluler, Senin malam.

Razia minuman keras di dusun tersebut dipimpin Bripka La Samsudin dan empat personel Polsek lainnya.

Menurut Moyo, personel yang menyita ratusan liter sageru tersebut langsung memusnahkan barang bukti di lokasi kejadian dengan cara ditumpah ke tanah.

“Langsung dimusnahkan saat itu juga,” katanya.

Moyo mengungkapkan, razia minuman keras di wilayah tersebut gencar dilakukan untuk menekan peredaran minuman keras yang selama ini menjadi penyebab tindak kejahatan dan perkelahian di masyarakat.

“Peredaran miras di masyarakat selama ini kerap memicu perkelahian dan juga tindak kejahatan lainnya,” ujarnya.

Dia menambahkan, polisi terus menekan peredaran miras di wilayah itu demi menjaga kondisi kemaanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif apalagi di bulan Ramadhan.

“Razia tersebut untuk menekan tingkat peredaran miras  di wilayah hukum Polsek Leihitu, sekaligus dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif secara umum di wilayah hukum Polsek Leihitu, apalagi saat ini bulan ramadhan,” ungkapnya. 

https://regional.kompas.com/read/2022/04/18/215117378/polisi-sita-1-drum-miras-lokal-di-maluku-tengah-hasil-razia-saat-ramadhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke