Salin Artikel

Besok, 8 Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora Jalani Sidang di PN Jayapura

 

Adapun delapan tersangka pengibaran BK di Gor Cenderawasih, Jayapura, yaitu MY, YM, MK, BM, FK, MP dan MW.

MY merupakan tersangka yang berperan memimpin aksi pengibaran bendera BK di Gor Cenderawasih. Sedangkan, tujuh orang lainnya merupakan tersangka yang ikut dalam aksi pengibaran BK tersebut.

“8 orang tersangka ini dijadwalkan pada hari Selasa akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jayapura,” ungkap kuasa hukum tersangka, Emanuel Gobay, saat ditemui Kompas.com, Senin (18/4/2022).

Emanuel menuturkan, delapan orang tersangka dijerat dengan pasal makar oleh Polda Papua terkait aksi pengibaran bendera bintang kejora tersebut.

“Sidang perdana nanti agendanya adalah mendengar pembacaan dakawaan yang akan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan,” ucapnya.

Delapan tersangka diketahui ditahan di Lapas Abepura, Jayapura usai menjalani proses penahanan di rutan Mapolda Papua. 

“Pada 30 Maret 2022 telah dipindahkan delapan orang tersangka ini dari Rutan Polda Papua ke Lapas Abepura. Terhitung saat ini sudah 19 hari mereka berada di Lapas Abepura,” ungkapnya.

Sejak dipindahkan dari rutan ke Lapas Abepura, Emanuel mengatakan, terdapat dua orang yang sakit.

“Ada dua tersangka yang kesakitan. Kita belum tahu penyakit apa, namun kondisi kesehatan mereka memang lagi sakit,” katanya.

Emanuel menyampaikan, dua tersangka yang sakit telah diperiksa oleh dokter Lapas Abepura. 

Saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan kedua orang tersebut. 

https://regional.kompas.com/read/2022/04/18/201703478/besok-8-tersangka-pengibar-bendera-bintang-kejora-jalani-sidang-di-pn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke