Salin Artikel

Kedapatan Jual 1.730 Solar Subsidi, Pria di Langsa Aceh Ditangkap

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Penyidik Polres Langsa Provinsi Aceh menangkap MS (37), warga Desa Alue Bakaran Bate, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh pada Minggu (17/4/2022).

MS diduga menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi sebanyak 1.730 liter.

Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Krisna Nanda Aufa menyebutkan, awalnya unit tindak pidana tertentu menerima informasi tersangka MS kerap melakukan jual-beli solar bersubsidi.

“Setelah kita cek, ternyata benar. Dia menyimpan puluhan jeriken solar bersubsidi. Dia jual-beli saja,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (18/4/2022).

Polres Langka pun langsung menangkap MS dan saat ini pelaku ditahan di Mapolres Langsa. Pihaknya juga menyita puluhan jeriken berisi solar subsidi yang disimpan MS.

Krisna menambahkan, saat ini polisi juga mulai memeriksa saksi dalam kasus tersebut.

Diharapkan dalam waktu dekat, kasus ini bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langsa untuk penuntutan.

“Kami imbau bagi seluruh warga, agar jangan main-main dengan solar subsidi. Bahan bakar subsidi hanya untuk nelayan dan lain sebagainya yang sesuai peruntukannya. Tidak boleh dijual belikan,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/18/150523978/kedapatan-jual-1730-solar-subsidi-pria-di-langsa-aceh-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke