Salin Artikel

Tergiur Gaji Rp 30 Juta Per Bulan, 26 WNI Hendak Masuk ke Australia secara Ilegal

Namun, sebelum menginjakan kaki di negeri Kanguru, mereka keburu dibekuk aparat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Mereka diamankan di Pelabuhan Ojek Tenau Kota Kupang.

Tergiur gaji Rp 30 juta

Selain mengamankan 26 orang tersebut, polisi juga menangkap pria asal Bali berinisial S, yang membantu menyelundupkan mereka.

Direktur Polairud Polda NTT Kombes Nyoman Budiarja mengatakan, 26 warga Indonesia dari enam provinsi itu akan bekerja di Australia karena upah besar.

"Mereka dijanjikan akan bekerja di perkebunan Australia dengan gaji per bulan Rp 30 juta," ungkap Nyoman, dalam jumpa pers bersama sejumlah wartawan di Kupang, Senin (18/4/2022).

Nyoman menuturkan, para calon Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) ini, awalnya berangkat dari daerah mereka masing-masing untuk berkumpul di Kota Kupang.

Setelah semua sudah lengkap, mereka lalu mendatangi Palabuhan Ojek Tenau.

Saat tiba di Pelabuhan, para PMI melihat ukuran kapal kecil, sehingga mereka membatalkan perjalanan.

"Dari hasil interogasi, pelaku S yang menyelundupkan mereka, membeli kapal yang akan mereka gunakan ke Australia seharga Rp 290 juta," kata Nyoman.

Setelah membekuk pelaku S dan 26 calon PMI, polisi langsung membawa mereka ke Markas Dirpolairud Polda NTT.

Selain mengamankan, penyelundup dan para calon PMI, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di atas Kapal KMN Sahrul Zaidan GT 21 yang berlabuh di Pelabuhan Tenau, Kota Kupang.

Barang bukti yakni satu unit Kapal KMN Sahrul Zaidan, uang Sebesar Rp 20 juta dan satu unit mesin penghitung uang, serta dua unit telepon seluler.

Saat ini, S sedang diperiksa penyidik Ditpolairud Polda NTT.

Sedangkan 26 calon PMI saat ini berada ruangan Subditgakkum untuk pemeriksaan lebih lanjut serta berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Kelas 1 Kupang.

S diduga melanggar Pasal 120 ayat (2) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Pelakunya belum kita tetapkan sebagai tersangka, karena kasusnya masih kita dalami lagi," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, S, warga Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, ditangkap personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Nusa Tenggara Timur (NTT).

S ditangkap karena hendak menyelundupkan 26 warga Indonesia ke Australia melalui perairan NTT.

Direktur Polairud Polda NTT Kombes Nyoman Budiarja mengatakan, selain menangkap S, polisi juga mengamankan 26 warga yang merupakan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"26 orang calon PMI ini terdiri dari satu orang wanita dan 25 orang pria," ujar Nyoman, saat menggelar jumpa pers di Markas Polairud Polda NTT, Senin (18/4/2022) siang.

Nyoman memerinci, dari 26 calon PMI itu, tujuh orang dari Bali, empat orang dari Nusa Tenggara Barat (NTB), sembilan orang berasal dari Jawa Timur, dan empat orang dari Jawa Tengah.

Lalu, masing-masing satu orang dari Jawa Barat dan Sumatera Utara. 

https://regional.kompas.com/read/2022/04/18/145220478/tergiur-gaji-rp-30-juta-per-bulan-26-wni-hendak-masuk-ke-australia-secara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke