Salin Artikel

Mahasiswa dan Emak-emak Demo ke Pengadilan, Minta 5 Petani yang Dituduh Mencuri Dibebaskan

BENGKULU, KOMPAS.com - Puluhan mahasiswa dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Ikatan Mahasiswa Papua (IMP) berunjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (18/4/2022).

Mereka tak datang sendiri. Mereka bersama istri petani Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. 

Pengunjuk rasa datang untuk meminta majelis hakim membebaskan 5 petani dan 3 pendamping petani dibebaskan dari tuntutan penjara.

"Kami menyuarakan ketidakadilan yang menimpa petani Jenggalu yang hari ini disidangkan dengan tuduhan pencurian buah kelapa sawit milik PT Agri Andalas," ujar koordinator aksi, Alboing Samosir, Senin (18/4/2022). 

Menurutnya, tuduhan itu tidak tepat. Sebab PT Agri Andalas tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah itu, maka dalil pencurian tidak tepat. 

Alboing menjelaskan, tanah yang disengketakan berada di HGU yang habis. Seharusnya, setelah HGU habis, tanah dikembalikan ke negara. 

Karena itu, tuduhan mencuri sawit perusahaan tidak tepat karena petani mengambil sawit di tanah negara bukan tanah milik perusahaan.

Masyarakat sebelumnya telah menyurati presiden agar pemerintah pusat turun langsung membantu menyelesaikan persoalan ini.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Respublica sekaligus kuasa hukum warga Desa Sukaraja, Irvan Yudha Oktara mengatakan, jika permasalahan konflik lahan antara warga Desa Jenggalu dengan PT Agri Andalas telah merugikan masyarakat. 

Permasalahan tersebut berawal pada 7 Agustus 2016. Luas lahan sekitar 100 hektare yang berada di Desa Jenggalu dengan status HGU dengan nomor 06/sl.Desa Jenggalu/Riaksiabun, pada 13 September 1991 milik PT Jenggalu Permai telah berakhir. 

"Setelah HGU berakhir, PT Jenggalu Permai tidak pernah melakukan kegiatan usaha sesuai dengan dokumen pengajuan saat mendapatkan HGU," kata Irvan di Bengkulu. 

Sejak 2016, sebagian lahan bekas PT Jenggalu Permai telah dikuasai dan dikelola oleh masyarakat Desa Jenggalu dan masyarakat luar Desa Jenggalu. 

Selain itu, sejak 2016 PT Agri Andalas mengklaim bekas lahan tersebut miliknya serta memanfaatkan sawit di lahan tersebut. 

Irvan menjelaskan, atas kejadian tersebut pada 8 November 2021 sebanyak 80 warga Desa Jenggalu melakukan aksi panen bersama di bekas lahan PT Jenggalu Permai sebagai bentuk protes terhadap PT Agri Andalas yang memanfaatkan lahan tersebut secara sepihak. 

Namun, lima warga Desa Jenggalu Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, yaitu Harlan (54), Syahwan Effendi (49), Hartono (47), Sugeng Waluyo (41) dan Zulan Hartoyo (49) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu. 

Kelima tersangka tersebut ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana pencurian buah sawit yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan pasal 363 ayat [1] ke-4 KUHP junto pasal 55, pasal 56 KUHP dan atau pasal 160 KUHP. 

Padahal dalam aksi panen bersama tersebut dihadiri oleh Polsek Sukaraja, perwakilan PT Agri Andalas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, unsur kecamatan, pemeritahan desa dan diliput media massa.

Ketua PN Bengkulu, Jon Sarman Saragih membaca semua keluhan dan tuntutan masyarakat sebagai pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkara secara adil.

"Kami akan bertindak adil memutuskan perkara seusai dengan fakta dan bukti yang kami terima. Masyarakat bila ada bukti tambahan beri pada kami. Masyarakat tetaplah percaya pada lembaga peradilan," demikian Jon Sarman.

Agenda hari ini, Senin (18/4/2022) pengadilan mendengarkan pembelaan terdakwa. Para terdakwa dituntut jaksa dengan 2 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/18/141946778/mahasiswa-dan-emak-emak-demo-ke-pengadilan-minta-5-petani-yang-dituduh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke