BENGKULU, KOMPAS.com - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Mukomuko, Polda Bengkulu menyidik dugaan penyalahgunaan ribuan E-KTP gagal cetak di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Pengungkapan ini bermula dari viralnya pengangkutan E-KTP gagal cetak di sosial media melalui salah satu platform.
Berangkat dari hal tersebut, penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Mukomuko melakukan penyidikan.
"Jadi E-KTP yang gagal cetak, misalnya ada kesalahan tulis nama, alamat, itu dikembalikan ke Dinas Dukcapil dan dihancurkan. Namun, kami menemukan E-KTP gagal cetak itu tidak dihancurkan namun dikumpulkan diduga akan disalahgunakan," kata Kapolres Mukomuko, AKBP. Witdiardi saat dijumpai di ruang kerjanya, Jumat (15/4/2022).
Polisi belum menyebutkan disalahgunakan untuk apa E-KTP gagak cetak itu karena masih perlu pengembangan lebih lanjut.
Sejauh ini penyidik memanggil saksi sebanyak 3 orang pemilik E-KTP invalid, yang diduga telah disalahgunakan oknum di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kabupaten Mukomuko.
Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Witdiardi mengatakan, dugaan penyalahgunaan E-KTP invalid itu menyeret oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mukomuko, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan warga sipil di daerah ini.
Jumlah E-KTP invalid tersebut, kata Witdiardi, tidak kurang dari 1.000 lembar. Di mana E-KTP itu diduga disalahgunakan untuk keperluan tertentu.
File data E-KTP invalid itu, kata Witdiardi, disimpan di komputer jinjing atau laptop yang jumlahnya mencapai ribuan lembar.
"Dugaan penyalahgunaan E-KTP invalid ini menyeret oknum pejabat di lingkungan Pemda Mukomuko, ASN dan warga sipil. Jumlah E-KTP invalid ini tidak kurang dari 1000 lembar," kata Witdiardi, Jumat (15/4/2022).
Dalam dugaan penyalahgunaan E-KTP invalid ini, kata Witdiardi, pihaknya akan menerapkan dengan Pasal 95 a Undang-undang No. 24 Tahun 2013, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
"Tidak tutup kemungkinan dugaan penyalahgunaan E-KTP ini akan menyeret pihak lainnya," ujarnya.
Saat ini Polres Mukomuko mash melengkapi permintaan kejaksaan untuk melengkapi berkas.
https://regional.kompas.com/read/2022/04/16/105410578/polres-mukomuko-periksa-dugaan-penyalahgunaan-ribuan-e-ktp-gagal-cetak