Salin Artikel

Polres Mukomuko Periksa Dugaan Penyalahgunaan Ribuan E-KTP Gagal Cetak

BENGKULU, KOMPAS.com - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Mukomuko, Polda Bengkulu menyidik dugaan penyalahgunaan ribuan E-KTP gagal cetak di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Pengungkapan ini bermula dari viralnya pengangkutan E-KTP gagal cetak di sosial media melalui salah satu platform.

Berangkat dari hal tersebut, penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Mukomuko melakukan penyidikan.

"Jadi E-KTP yang gagal cetak, misalnya ada kesalahan tulis nama, alamat, itu dikembalikan ke Dinas Dukcapil dan dihancurkan. Namun, kami menemukan E-KTP gagal cetak itu tidak dihancurkan namun dikumpulkan diduga akan disalahgunakan," kata Kapolres Mukomuko, AKBP. Witdiardi saat dijumpai di ruang kerjanya, Jumat (15/4/2022).

Polisi belum menyebutkan disalahgunakan untuk apa E-KTP gagak cetak itu karena masih perlu pengembangan lebih lanjut.

Sejauh ini penyidik memanggil saksi sebanyak 3 orang pemilik E-KTP invalid, yang diduga telah disalahgunakan oknum di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kabupaten Mukomuko.

Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Witdiardi mengatakan, dugaan penyalahgunaan E-KTP invalid itu menyeret oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mukomuko, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan warga sipil di daerah ini.

Jumlah E-KTP invalid tersebut, kata Witdiardi, tidak kurang dari 1.000 lembar. Di mana E-KTP itu diduga disalahgunakan untuk keperluan tertentu.

File data E-KTP invalid itu, kata Witdiardi, disimpan di komputer jinjing atau laptop yang jumlahnya mencapai ribuan lembar.

"Dugaan penyalahgunaan E-KTP invalid ini menyeret oknum pejabat di lingkungan Pemda Mukomuko, ASN dan warga sipil. Jumlah E-KTP invalid ini tidak kurang dari 1000 lembar," kata Witdiardi, Jumat (15/4/2022).

Dalam dugaan penyalahgunaan E-KTP invalid ini, kata Witdiardi, pihaknya akan menerapkan dengan Pasal 95 a Undang-undang No. 24 Tahun 2013, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Tidak tutup kemungkinan dugaan penyalahgunaan E-KTP ini akan menyeret pihak lainnya," ujarnya.

Saat ini Polres Mukomuko mash melengkapi permintaan kejaksaan untuk melengkapi berkas.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/16/105410578/polres-mukomuko-periksa-dugaan-penyalahgunaan-ribuan-e-ktp-gagal-cetak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke