Salin Artikel

“Mereka Ini Tidak Kapok, Walau Pernah Dicambuk karena Judi Online”

Keduanya ditangkap karena main judi online Higgs Domino, di Desa Pasir Putih, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Kasat Reskrim Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, kepada wartawan dalam siaran persnya menyebutkan, keduanya sebagai agen dalam permainan judi online itu.

“Mereka ini tidak ada kapoknya, padahal sebelumnya sudah pernah dicambuk dalam kasus judi online. Ini masih main dan tertangkap lagi,” kata AKP Dizha.

Dia menyebutkan, warga melapor ke Mapolres Aceh Timur karena maraknya permainan judi online itu. Sehingga sangat menganggu anak-anak warga. Keresahan warga itu lalu ditindaklanjuti dengan operasi penangkapan agen judi online itu.

“Kita sita uang tunai Rp 1,8 juta, satu handphone,akun judi online tiga unit handphone, serta dua akun judi online tiga. Itu barang bukti dari kedua pelaku,” sebutnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.

“Semoga peristiwa ini tidak terulang lagi. Perjudian online sudahlah akhiri semua. Apalagi ditengah Ramadhan, fokus ibadah saja,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/15/183228978/mereka-ini-tidak-kapok-walau-pernah-dicambuk-karena-judi-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke