Salin Artikel

1.260 Liter Solar Subsidi Diamankan di Papua Barat, Diduga Disuplai ke Lokasi Tambang Emas Ilegal

MANOKWARI, KOMPAS.com- Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Polda Papua Barat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menyuplai biosolar subsidi ke lokasi tambang emas ilegal.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, polisi menangkan AN (25), yang kerap antre BBM di SPBU Sowi 4, Kelurahan Sowi, Distrik Manokwari Selatan.

"Subdit IV Tipidter berhasil menangkap AN (25) dengan barang bukti BBM jenis solar" kata Kabid Humas, Jumat (15/4/2022).

AN ditangkap pada Minggu (10/4/2022) saat hendak membawa BBM.

Polisi membuntuti dump truck warna kuning. Bak dump truck tersebut ditutupi dengan terpal. Hal ini dicurigai oleh tim Tipidter lalu mereka menahannya di depan Jalan Trikora, depan Rumah Sakit Bhayangkara.

"Setelah dihentikan dan diperiksa, rupanya terdapat 36 jeriken berukuran 35 liter berisi BBM jenis biosolar subsidi," kata Erwindi

Kabid Humas menyebut pihak Tipidter Ditreskrimsus Polda masih melakukan pengembangan kasus terkait BBM tersebut dibawa ke lokasi penambangan emas ilegal.

"Terkait dugaan apakah solar subsidi digunakan untuk kegiatan pertambangan illegal maka belum dapat dipastikan, dan saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman, namun tidak menutup kemungkinan informasi tersebut bisa benar," kata Kabid Humas.

Apabila dari hasil pendalaman memang benar BBM subsidi tersebut dipakai untuk kegiatan pertambangan ilegal di Pegaf dan Waserawi, maka Ditreskrimsus Polda Papua Barat akan memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Ditreskrimsus Polda telah mengamankan barang bukti sebanyak 36 buah jeriken isi 35 liter dengan total 1.260 liter diduga BBM subsidi jenis solar.

Satu unit mobil dump truck warna kuning dengan nomor polisi PB 9778 M, 1 buah kunci mobil dump truck, satu unit mobil Daihatsu Taft biru dongker dengan nomor polisi PB 1235 S, satu buah kunci mobil Taft, 2 buah selang minyak yang masing-masingnya memiliki panjang 1,5 meter dan 1 buah STNK.

"Ini merupakan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah," kata Erwindi

Pelaku diduga melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Saat ini AN diamankan di Rutan Polda Papua Barat juga diamankan barang bukti" ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/15/133625278/1260-liter-solar-subsidi-diamankan-di-papua-barat-diduga-disuplai-ke-lokasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke